kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.940.000   8.000   0,41%
  • USD/IDR 16.442   107,00   0,66%
  • IDX 7.936   30,42   0,38%
  • KOMPAS100 1.106   -3,16   -0,28%
  • LQ45 813   -4,14   -0,51%
  • ISSI 266   0,45   0,17%
  • IDX30 421   -2,53   -0,60%
  • IDXHIDIV20 488   -3,70   -0,75%
  • IDX80 123   -0,68   -0,55%
  • IDXV30 131   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 136   -1,35   -0,98%

Dirut Jiwasraya: Penyidikan kasus Jiwasraya tak pengaruhi proses restrukturisasi


Selasa, 28 Januari 2020 / 19:28 WIB
Dirut Jiwasraya: Penyidikan kasus Jiwasraya tak pengaruhi proses restrukturisasi
ILUSTRASI. Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hexana Tri Sasongko menghadiri acara diksusi Penyelesaian Gagal Bayar Jiwasraya di komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (15/1/2020). Dirut PT Asuransi Jiwasraya Hexana Tri Sasongko menyebut Penyidikan kasus Jiwasraya tak pe


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi

Pertama, strategic partner membidik dana Rp 5 triliun. Strategi ini melalui pendirian anak usaha, Jiwasraya Putra yang akan memanfaatkan kerja sama dengan empat BUMN yakni BTN, Pegadaian, Telkomsel dan Kereta Api Indonesia.

Nantinya investor strategis akan membeli sebanyak-banyaknya 60% saham Jiwasraya Putra.Kedua, holding asuransi yang membidik Rp 7 triliun. Pada tahap awal, Jiwasraya tidak akan terlibat menjadi anggota holding. Rencananya, holding asuransi akan menerbitkan surat utang yang akan di-subscribe oleh BUMN lain.

Baca Juga: Ada Kasus Jiwasraya, Manajer Invetasi Tetap Bersiap Merilis Reksadana Saham

Dengan struktur holding, Jiwasraya akan dibantu menggunakan skema obligasi wajib konversi (MCB/Subdebt).

Ketiga, skema finansial reasuransi dengan membidik dana Rp 1 triliun. Selain itu, Jiwasraya juga akan melakukan restrukturisasi aset, baik investasi aset finansial, investasi aset properti dan aset liabilitas.

Baca Juga: Riuh kasus Jiwasraya, pengamat ini menilai keberadaan OJK masih penting

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×