kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Disebut ada lobi AS terkait GPN, BI mengaku masih fokus atur kartu debit dan QRIS


Minggu, 06 Oktober 2019 / 20:30 WIB
Disebut ada lobi AS terkait GPN, BI mengaku masih fokus atur kartu debit dan QRIS
ILUSTRASI. Kartu debit Bank Mandiri yang sudah menggunakan chip


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) angkat suara atas pemberitaan yang menyebut adanya lobi dari pemerintah Amerika Serikat (AS) agar transaksi kartu kredit dikecualikan dalam aturan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) guna memuluskan bisnis Visa dan Mastercard di Indonesia.

Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Onny Widjanarko mengatakan, saat ini BI masih fokus mengatur terkait transaksi kartu debet dan standarisasi QR Code QRIS.

"BI Belum mengatur kartu kredit. Kami fokus pada debit dan QRIS dulu karena itu lebih diperlukan untuk inklusi keuangan," katanya pada Kontan.co.id, Minggu (6/10).

Baca Juga: Pemerintah AS melobi Indonesia demi memuluskan bisnis Mastercard dan Visa

Dalam Peraturan BI nomor 19/8/PBI/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional, seluruh transaksi pembayaran di dalam negeri wajib diproses secara domestik.

Namun, aturan itu baru mengatur transaksi kartu ATM dan debet. Sedangkan untuk instrumen lain akan diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG).

Hingga saat ini, BI belum mengeluarkan aturan kewajiban proses transaksi pembayaran kartu kredit secara domestik. Namun, BI dalam sosialisasi GPN pada tahun 2016 menargetkan implementasi transaksi kartu kredit secara domestik akan dilakukan pada 2019.

Jika transaksi kartu kredit wajib diproses secara domestik, maka perusahaan switching asing seperti Visa dan Martercard wajib menggandeng perusahaan lokal agar bisa berbisnis di Indonesia seperti halnya transaksi kartu debit yang berjalan saat ini. Dan itu tentu akan semakin menggerus pendapatan kedua perusahaan itu di Indonesia.

Baca Juga: Antisipasi monopoli, BI wajibkan penyelenggara sistem pembayaran gunakan QRIS

Adapun untuk transaksi kartu debit, perusahaan switching asing yakni PT Mastercard Indonesia telah bermitra dengan lembaga yang terdaftar dalam program Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) yaitu PT Artajasa Pembayaran Elektronis.

Sementara mengutip Reuters, upaya lobi di Indonesia dirinci dalam lebih dari 200 halaman komunikasi email antara pejabat perdagangan AS dan eksekutif perusahaan kartu yang diperoleh Reuters berdasarkan UU Kebebasan Informasi AS.

Dalam email-email yang tertanggal antara April 2018 dan Agustus 2019 itu juga menunjukkan bahwa Mastercard melobi Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) untuk menentang aturan data baru dan sistem pembayaran lokal di India, Vietnam, Laos, Ukraina dan Ghana. Email itu juga menunjukkan Visa terlibat dalam beberapa diskusi.

Menurut sumber Reuters yang terdiri dari tiga pejabat pemerintah Indonesia dan dua sumber industri, pejabat perdagangan AS meminta Indonesia melonggarkan ketentuan terkait GPN sebagai syarat mempertahankan status perdagangan istimewa yang disebut Generalized System of Preferences (GSP).

Baca Juga: Mitra Alipay dan WeChat Pay menunggu regulasi QRIS

Dengan GSP, memungkinkan Indonesia mendapat tarif ekspor yang lebih rendah ke AS senilai US$ 2 miliar per tahun.

Akibat tekanan itu, menurut para sumber Ruters, BI setuju untuk mengecualikan semua transaksi kartu kredit dari GPN.

“AS memperjelas kelonggaran ketentuan Gerbang Pembayaran Nasional adalah permintaan utama mereka jika Indonesia menginginkan GSP. AS menetapkan harga mati, ”kata salah satu sumber di industri.

Mastercard dan Visa tidak menjawab pertanyaan dari Reuters tentang upaya lobi yang mereka lakukan. Namun, Dalam sebuah pernyataan, Mastercard mengatakan setiap perubahan peraturan di Indonesia untuk mendukung mitra global yang berpartisipasi adalah hasil perundingan antara AS dan pemerintah Indonesia sebagai bagian dari negosiasi yang sedang berlangsung.

Baca Juga: Transaksi kartu GPN tembus Rp 6,21 triliun hingga bulan Juli

Visa mengatakan, secara rutin terlibat terlibat dengan pemerintah di seluruh dunia untuk mempromosikan nilai pembayaran digital dan untuk mengadvokasi pasar terbuka, perdagangan bebas dan persaingan global.

Rekomendasi Mastercard tentang perpanjangan status GSP Indonesia arus bergantung pada perubahan aturan GPN ada dalam email yang dikirim oleh eksekutif kebijakan publik perusahaan di Indonesia Wilson Siahaan ke pejabat USTR pada 2 November 2018.

"Jika GSP ditandatangani, itu harus mencakup catatan beberapa poin kunci terbuka," menurut dokumen pengarahan Mastercard yang dikirim oleh Wilson Siahaan yang mencantumkan pengecualian kartu kredit di antara masalah yang tertunda.

Pada 28 November, Wilson mengetahui bahwa Indonesia memutuskan untuk mengecualikan kartu kredit dari GPN dan mengirim ucapan terima kasih. "Keputusannya adalah berita bagus dan kami menghargai bantuan Anda," tulisnya dalam email kepada pejabat USTR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×