Reporter: Adrianus Octaviano, Titis Nurdiana | Editor: Noverius Laoli
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menilai bahwa dukungan dari pemerintah ini turut membantu pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) yang dimiliki bank. Mengingat, beberapa waktu terakhir memang likuiditas bank menjadi sorotan.
Ia bilang penempatan dana oleh pemerintah merupakan hal yang normal. Meskipun, ia menyadari bahwa penempatan dana tersebut memang hanya bisa digunakan untuk menjalankan program-program spesifik pemerintah.
“Tapi setidaknya ada perbaikan dari sisi likuiditas perbankan,” ujar Dian.
Nah, meskipun permasalahan likuiditas untuk menjalankan program KDMP terbilang ada solusi, pengamat perbankan Moch. Amin Nurdin melihat ini tidak bisa mengurangi risiko kredit yang dimiliki perbankan.
Baca Juga: Kopdes Bisa Kantongi Kredit Rp 3 Miliar, Ekonom: Potensi Kredit Macet Tinggi
Pasalnya, jika ada kredit yang macet, bank pada akhirnya yang harus menanggung. “Kalau tingkat macetnya tinggi, bank yang pada akhirnya menanggung selisihnya juga untuk membayar bunga penempatan dana pemerintah,” ujar Amin.
Memang, ia menyadari kredit ini juga sudah dibantu dengan adanya jaminan dana desa. Namun, Amin bilang bahwa jaminan tersebut juga tak mencakup seluruh kredit yang didapat oleh koperasi.
Terlebih, ia menyoroti KDMP ini terbilang baru dengan bisnis maupun pengurus yang belum terlihat apakah berjalan dengan baik atau tidak. Oleh karenanya, bank tetap harus selektif dan tidak sembrono dalam menyalurkan kreditnya.
“Kalau macet tetap ada risiko kerugian meski kecil tetap ada,” ujar Amin.
Setali tiga uang, Senior Vice President Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Trioksa Siahaan menegaskan perlu adanya pembinaan terkait rencana penggunaan dana pinjaman dan tetap dilakukan monitoring atas kredit yang diberikan.
Baca Juga: Mengupas Imbas Potensi Kredit Macet Koperasi Merah Putih ke Kinerja & Dividen Himbara
Selain itu, ia mengingatkan bahwa bank juga perlu mengkomunikasikan terkait mitigasi risiko terutama mengenai syarat-syarat untuk pembayaran kredit yang tidak berasal dari kemampuan atau cashflow koperasi merah putih sehingga dapat memitigasi risiko bank.
“Tetap ada potensi risiko walau ini merupakan program pemerintah seperti halnya kredit program seperti KUR tetap ada risiko kredit di sana,” jelas Trioksa.
Selanjutnya: Kolaborasi Memperkuat Literasi Keuangan Syariah Bagi Perempuan
Menarik Dibaca: Dilirik Asing, Saham REAL Jadi Sorotan di Bursa
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News