Reporter: Grace Olivia | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menambah modal untuk Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) sebesar Rp 2,5 triliun. Penambahan modal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2019.
Sekretaris Perusahaan LPEI Emalia Tisnamisastra menjelaskan penambahan penyertaam modal negara (PMN) ditujukan untuk memperkuat struktur permodalan dalam rangka menjalankan tugas.
“PMN yang diterima pada akhir bulan Juni 2019 ini akan digunakan untuk mendukung ekspansi bisnis LPEI dalam bentuk pembiayaan, penjaminan dan asuransi ekspor,” ujar Emalia kepada Kontan.co.id, Senin (8/7).
Untuk penugasan umum sebesar Rp 1,5 triliun, Ema melanjutkan, akan disalurkan bagi ekspansi pembiayaan, bisnis penjaminan, dan bisnis asuransi. Tahun ini, LPEI mematok target pembiayaannya tumbuh sebesar 2% dibandingkan tahun lalu yang mencapai Rp 109,15 triliun.
“Untuk bisnis penjaminan kami targetkan pertumbuhan sebesar 25% serta bisnis asuransi dengan target pertumbuhan sebesar 2%,” tuturnya.
Adapun untuk penugasan khusus, dialokasikan tambahan penyertaan modal sebesar Rp 1 triliun. Emalia menjelaskan, modal tersebut akan disalurkan antara lain kepada beberapa proyek strategis di Afrika, Asia Selatan dan Timur Tengah.
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No.787/KMK.08/2017, LPEI diberi mandat menyalurkan fasilitas ekspor dalam bentuk pembiayaan, penjaminan dan asuransi untuk mendorong ekspor ke negara kawasan Afrika.
Ini dikarenakan ekspor ke negara non-traditional market secara komersial kurang feasible dan berisiko dalam pembiayaannya (default payment) serta memiliki tingkat risiko politik yang tinggi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News