kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.443.000   13.000   0,91%
  • USD/IDR 15.134   108,00   0,71%
  • IDX 7.784   -121,36   -1,54%
  • KOMPAS100 1.199   -8,37   -0,69%
  • LQ45 977   -3,03   -0,31%
  • ISSI 228   -1,82   -0,79%
  • IDX30 499   -1,25   -0,25%
  • IDXHIDIV20 602   0,42   0,07%
  • IDX80 137   -0,44   -0,32%
  • IDXV30 140   -0,16   -0,11%
  • IDXQ30 167   0,08   0,05%

Ditjen Pajak dan OJK awasi sektor jasa keuangan


Kamis, 04 Juli 2013 / 12:07 WIB
Ditjen Pajak dan OJK awasi sektor jasa keuangan
ILUSTRASI. Kenali gejala awal varian Omicron yang sangat menular. Apalagi, berbeda dengan gejala awal varian Delta yang lebih mematikan.


Reporter: Dyah Megasari |

JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) untuk bersama-sama mengawasi sektor jasa keuangan. Hal tersebut diwujudkan dengan keharmonisan peraturan perundang-undangan di kedua institusi.

Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany menyatakan, ruang lingkup kerjasama ini meliputi harmonisasi peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan dan perpajakan, pemanfaatan data dan informasi dalam melaksanakan fungsi pengawasan.

Termasuk di dalamnya data dan informasi mengenai hubungan kepemilikan pelaku kegiatan di sektor jasa keuangan serta pelaksanaan pendidikan, pelatihan dan penyuluhan bagi kedua belah pihak.

"Dengan adanya MoU ini kedua institusi sepakat untuk saling memberikan dukungan dalam pelaksanaan tugas masing-masing," kata Fuad di kantornya, Jakarta, Kamis (4/7/2013).

Fuad menambahkan, dukungan yang akan diberikan Ditjen Pajak kepada OJK akan meliputi pemberian data dan informasi berupa data identitas wajib pajak, informasi kepatuhan perpajakan dan atau data serta informasi mengenai hubungan kepemilikan pelaku kepatuhan di sektor jasa keuangan.

Sedangkan data dan informasi yang dapat diberikan OJK kepada Ditjen Pajak meliputi data-data perpajakan bagi para pelaku usaha jasa keuangan.

Selanjutnya atas permintaan OJK, Ditjen Pajak dapat menugaskan pegawainya untuk diperbantukan atau dipekerjakan di OJK, baik dalam jabatan struktural maupun fungsional sesuai dengan kebutuhan OJK itu sendiri.

"Penandatanganan kesepakatan bersama ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pelaku kegiatan di sektor jasa keuangan terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan dan perpajakan, mengoptimalkan pemanfaatan data dan informasi keuangan dan perpajakan dari pelaku kegiatan di sektor jasa keuangan," tambahnya.

Selain itu, penandatanganan kesepakatan ini diharapkan juga akan meningkatkan koordinasi dan pelaksanaan penegakan hukum di sektor jasa keuangan dan juga koordinasi dalam pendidikan pelatihan dan penyuluhan tentang jasa keuangan dan perpajakan. (Didik Purwanto/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management Principles (SCMP) Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2024)

[X]
×