Reporter: Ferrika Sari | Editor: Yudho Winarto
Besarnya jaringan bisnis keuangan konglomerasi ini nyatanya telah diawasi oleh OJK untuk masing-masing sektor keuangan, seperti pengawasan bank, Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) maupun pasar modal secara terintegras.
Mengutip catatan Kontan.co.id, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan OJK III Slamet Edy Purnomo bilang bahwa otoritas mengawasi konglomerasi setiap waktu yang difokuskan pada hal material dan ukuran, di mana saat ini tersisa 48 konglomerasi.
Edy bilang, definisi konglomerasi keuangan sendiri merupakan perusahaan-kebanyakan berupa grup perusahaan yang memiliki kepemilikan maupun penguasaan terhadap beberapa lembaga jasa keuangan dengan total nilai aset di atas Rp 2 triliun.
Baca Juga: Grab Bakal Konsolidasikan Dana dan OVO, LinkAja Andalkan Kekuatan BUMN
“Konglomerasi tersebut kemudian ditentukan entitas utama oleh OJK. Ia yang mengonsolidasikan semua laporan dan profil risiko secara konglomerasi. Misalnya Grup Astra punya lembaga pembiayaan, asuransi, bank, namun entitas utamanya adalah Bank Permata karena punya ukuran yang lebih besar dari seluruh entitas di Grup Astra,” jelas Edy.
Edy menjelaskan dalam pengawasan terintegrasi ada enam tahap yang dilakukan. Pertama, menentukan apakah sebuah perusahaan bisa ditetapkan sebagai konglomerasi.
Kedua, jika masuk kategori konglomerasi, perusahaan OJK akan menilai profil risikonya dari laporan-laporan internal perusahaan. Ketiga, perencanaan pengawasan dibuat.
Keempat, OJK akan melakukan pemeriksaan langsung, mengonfirmasi profil risiko dari laporan perusahaan. Kelima, OJK akan memperbarui data dari hasil konfirmasinya, dan terakhir pengawasan bisa dimulai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News