kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.543.000   4.000   0,26%
  • USD/IDR 15.839   -99,00   -0,63%
  • IDX 7.472   -20,01   -0,27%
  • KOMPAS100 1.157   -2,48   -0,21%
  • LQ45 917   -3,39   -0,37%
  • ISSI 226   0,21   0,09%
  • IDX30 472   -2,43   -0,51%
  • IDXHIDIV20 569   -3,32   -0,58%
  • IDX80 132   -0,19   -0,14%
  • IDXV30 140   -0,20   -0,14%
  • IDXQ30 157   -0,81   -0,51%

DK terpilih, kode etik OJK segera terbit


Selasa, 17 April 2012 / 19:09 WIB
DK terpilih, kode etik OJK segera terbit
ILUSTRASI. Little Tokyo Jababeka Residen, Kamis (12/12/2019). TRIBUNNEWS.COM/IST/FX ISMANTO


Reporter: Astri Kharina Bangun | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Ketua Tim Persiapan Pembentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mulya P. Nasution mengungkapkan, setelah penetapan Dewan Komisioner OJK, kode etik OJK segera dibentuk.

"Betul kode etik adalah salah satu fokus nanti. Setelah DK OJK terpilih, salah satu dari DK akan menjadi Ketua Komite Etik," ujar Mulya, Senin (17/4).

Mengenai seperti apa konsep kode etik, Mulya belum bisa bercerita banyak. Menurutnya, yang jelas, penyusunan kode etik OJK tidak berangkat dari nol sama sekali. "Kami tidak mulai menyusun dari awal, tapi bisa melakukan sinkronisasi dengan kode etik yang sudah ada di Kementrian Keuangan maupun bank Indonesia. Kita lihat nanti kalau ada yang perlu diperketat atau diperluas," ungkapnya.

Pembentukan kode etik memang menjadi amanat dari UU OJK. Pada pasal 32 ayat 1 disebutkan Dewan Komisioner menetapkan dan menegakkan kode etik OJK. Sementara, pasal 32 ayat 2 menyebut ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur dengan Peraturan Dewan Komisoner.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×