kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.900.000   50.000   1,75%
  • USD/IDR 17.019   -120,00   -0,70%
  • IDX 7.227   256,19   3,68%
  • KOMPAS100 999   40,90   4,27%
  • LQ45 729   27,56   3,93%
  • ISSI 258   8,56   3,43%
  • IDX30 397   14,80   3,87%
  • IDXHIDIV20 485   13,66   2,90%
  • IDX80 112   4,42   4,09%
  • IDXV30 134   3,24   2,48%
  • IDXQ30 128   4,21   3,39%

Dompet digital OVO tegaskan kembali OVO Finance Indonesia bukan bagian dari grup


Rabu, 10 November 2021 / 13:04 WIB
Dompet digital OVO tegaskan kembali OVO Finance Indonesia bukan bagian dari grup
ILUSTRASI. Pencabutan izin OVO Finance tidak ada pengaruhnya terhadap semua lini bisnis kegiatan usaha uang elektronik OVO.


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. OVO, platform pembayaran digital dan layanan finansial di Indonesia, mengatakan bahwa pencabutan izin PT OVO Finance Indonesia (OFI) tidak ada kaitannya dengan grup perusahaannya. Sebagai perusahaan penyedia jasa pembayaran dan penerbit uang elektronik, OVO (PT Visionet Internasional) memiliki lisensi dari Bank Indonesia.

Terkait pemberitaan seputar pencabutan izin OVO Finance Indonesia, Presiden Direktur OVO Karaniya Dharmasaputra, menegaskan bahwa OFI tidak memiliki kaitan apapun dan bukan bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO. Dia menambahkan bahwa pencabutan izin oleh OJK tersebut, sama sekali tidak ada pengaruhnya terhadap semua lini bisnis dalam kegiatan usaha uang elektronik OVO.

“Jadi, kabar yang beredar bahwa uang elektronik OVO ditutup itu sepenuhnya adalah hoax dan merupakan berita bohong belaka. Semua layanan dan operasional OVO berjalan normal seperti biasanya. Saldo pengguna di aplikasi OVO kami pastikan aman sepenuhnya.” ujar Karaniya dalam keterangan resminya, Rabu (10/11).

Baca Juga: OJK cabut izin usaha OVO Finance Indonesia, bukan dompet digital OVO

Hal serupa ditegaskan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam pernyataan pers yang telah disebarluaskan, Sekar Djarot, Juru Bicara OJK, mengutarakan bahwa tidak ada keterkaitan antara OFI dan OVO (PT Visionet Internasional).

“OJK mencabut izin usaha PT OVO Finance Indonesia (OFI) yang merupakan perusahaan pembiayaan. Perusahaan tersebut merupakan entitas yang berbeda dengan platform OVO (PT Visionet Internasional) yang merupakan penyelenggara uang elektronik di bawah pengawasan Bank Indonesia,” ujar Sekar.

Sekar pun menjelaskan bahwa pencabutan izin usaha OFI dilakukan karena perusahaan mengembalikan izin usaha atas dasar keputusan pemilik perusahaan karena pertimbangan faktor eksternal dan internal. 

Baca Juga: OVO: OVO Finance Indonesia bukan bagian dari dompet digital OVO

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×