Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. OVO, platform pembayaran digital dan layanan finansial di Indonesia, mengatakan bahwa pencabutan izin PT OVO Finance Indonesia (OFI) tidak ada kaitannya dengan grup perusahaannya. Sebagai perusahaan penyedia jasa pembayaran dan penerbit uang elektronik, OVO (PT Visionet Internasional) memiliki lisensi dari Bank Indonesia.
Terkait pemberitaan seputar pencabutan izin OVO Finance Indonesia, Presiden Direktur OVO Karaniya Dharmasaputra, menegaskan bahwa OFI tidak memiliki kaitan apapun dan bukan bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO. Dia menambahkan bahwa pencabutan izin oleh OJK tersebut, sama sekali tidak ada pengaruhnya terhadap semua lini bisnis dalam kegiatan usaha uang elektronik OVO.
“Jadi, kabar yang beredar bahwa uang elektronik OVO ditutup itu sepenuhnya adalah hoax dan merupakan berita bohong belaka. Semua layanan dan operasional OVO berjalan normal seperti biasanya. Saldo pengguna di aplikasi OVO kami pastikan aman sepenuhnya.” ujar Karaniya dalam keterangan resminya, Rabu (10/11).
Baca Juga: OJK cabut izin usaha OVO Finance Indonesia, bukan dompet digital OVO
Hal serupa ditegaskan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam pernyataan pers yang telah disebarluaskan, Sekar Djarot, Juru Bicara OJK, mengutarakan bahwa tidak ada keterkaitan antara OFI dan OVO (PT Visionet Internasional).
“OJK mencabut izin usaha PT OVO Finance Indonesia (OFI) yang merupakan perusahaan pembiayaan. Perusahaan tersebut merupakan entitas yang berbeda dengan platform OVO (PT Visionet Internasional) yang merupakan penyelenggara uang elektronik di bawah pengawasan Bank Indonesia,” ujar Sekar.
Sekar pun menjelaskan bahwa pencabutan izin usaha OFI dilakukan karena perusahaan mengembalikan izin usaha atas dasar keputusan pemilik perusahaan karena pertimbangan faktor eksternal dan internal.
Baca Juga: OVO: OVO Finance Indonesia bukan bagian dari dompet digital OVO
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News