Reporter: Mona Tobing | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) mengalap berkah dari bisnis multifinance. Ini seiring berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.05/2014 yang mewajibkan multifinance melakukan mitigasi risiko kredit.
Bisa lewat asuransi kredit, penjaminan kredit, atau fidusia. Maka itu, Askrindo akan memperbanyak mitra dari industri pembiayaan. Tahun depan, Askrindo menargetkan bisa menggandeng 50 perusahaan pembiayaan.
Direktur Utama Askrindo, Antonius Chandra S. Napitupulu mengatakan, potensi perolehan premi asuransi dari multifinance cukup besar. Apalagi nilai pembiayaan yang telah diberikan multifinance hampir setara dengan perbankan.
"Saat ini baru memulai penjajakan dengan tiga multifinance," ujar Antonius, Rabu (11/11).
Namun, Antonius belum menghitung dengan pasti besaran angka premi yang diperoleh Askrindo dari multifinance. Supaya perusahaan pembiayaan tertarik mengasuransikan kreditnya, Askrindo menawarkan rate yang kompetitif yakni antara 0,5% dari 1% dari pembiayaan multifinance.
"Layanan yang kami berikan akan sama dengan layanan dari perbankan. Nanti sistem IT yang kami berikan kepada multifinance juga sama dengan bank," imbuh Antonius.
Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan mengatakan, dengan melakukan mitigasi risiko, perusahaan pembiayaan diharapkan bisa memperluas bisnis selain pembiayaan konsumen.
Selama ini, perusahaan pembiayaan khawatir untuk ekspansi bisnis karena risiko harus ditanggung sendiri. "Sebenarnya persoalan tersebut bisa diatasi dengan memanfaatkan asuransi kredit atau penjaminan kredit. Idealnya memang multifinance untuk mengalihkan risiko lewat asuransi kredit," kata Dumoly.
Direktur Keuangan Verena Multi Finance, Andi Harjono mengaku pihaknya ingin mengasuransikan bisnis pembiayaannya. Apalagi ketika ekonomi lesu seperti saat ini, kualitas pembiayaan akan lebih bagus.
Sebab, perusahaan asuransi akan membayar klaim atas utang nasabah yang gagal bayar. Dus, rasio kredit bermasalah alias non performing loan (NPL) multifinance bisa ditekan. Namun, Verena belum memilih saluran mitigasi risiko.
Verena harus menghitung dengan cermat. "Kami akan pilih yang ongkosnya lebih murah karena tidak ingin bebankan konsumen," kata Andi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News