Reporter: Mona Tobing | Editor: Havid Vebri
JAKARTA. Kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang melonggartkan jumlah besaran uang muka pembiayaan atau down payment (DP) kendaraan bermotor dinilai belum cukup untuk mendongkrak pembiayan pada semester II ini.
Selama bunga kredit tinggi, perusahaan pembiayaan atau multifinance tetap kesulitan mendongkrak pembiayaan baru ditengah kondisi ekonomi yang lesu saat ini. Sekretaris Jenderal Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Efrinal Sinaga bilang, pelonggaran DP tidak serta merta membuat pembiayaan kendaraan dapat melejit. Sebab, kemampuan konsumen membayar angsuran juga menurun. Hal ini terjadi karena suku bunga kredit bank saat ini terbilang tinggi.
Selain itu, penurunan DP juga tidak membuat perusahaan pembiayaan gencar menyalurkan pembiayaan. Sebab kondisi saat ini, perusahaan pembiayaan lebih fokus pada risiko kredit terkait kualitas pembiayaan.
Efrinal mengatakan, perusahaan pembiayaan tidak sembarang memberikan DP rendah kepada nasabahnya mengingat angka kredit macet atau non perfoaming loan (NPL) perusahaan pembiayaan masih diatas 2%. Kalaupun DP hingga 10% hanya diberikan pada segmen nasabah tertentu. Misalnya untuk nasabah group yang angsurannya dipotong langsung dari gaji.
"Seharusnya mengikuti juga kebijakan suku bunga acuan atau BI rate yang diturunkan agar dampak ke multifinance dan nasabah langsung terasa," tandas Efrinal.
Andi Harjono, Direktur Keuangan Verena Multi Finance juga berpendapat sama. Namun demikian, ia tetap menyambut baik terbukanya penurunan DP kendaraan. Sebab bagaimanapun, kebijakan itu tetap membantu mendongkrak penyaluran pembiayaan yang sepanjang semester satu lalu menurun.
"Kami sampai satu semester capaiannya 80% dari target setengah tahun. Pembiayaan kami juga turun 10% dari tahun lalu," sebut Andi. Perusahaan menargetkan pembiayaan baru sampai akhir tahun mencapai Rp 1,6 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News