kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dorong keamanan data nasabah, Asuransi MSIG kantongi ISO 27001


Kamis, 22 Oktober 2020 / 17:38 WIB
Dorong keamanan data nasabah, Asuransi MSIG kantongi ISO 27001
Bernard P. Wanandi, Wakil Presiden Direktur Asuransi MSIG Indonesia menunjukkan sertifikasi ISO 27001.


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARA. Guna menjamin keamanan data nasabah, PT Asuransi MSIG Indonesia kantongi sertifikasi ISO 27001 secara resmi. Sertifikat ini merupakan penilaian standar internasional terhadap sistem tata kelola keamanan informasi dan perlindungan data yang telah diterbitkann oleh lembaga International Organization for Standardization (ISO) bekerja sama dengan International Electrotechnical Commision (IEC).

Lingkup proses yang telah mendapatkan sertifikasi adalah perlindungan data pelanggan untuk penerbitan polis secara elektronik atau digital pada produk asuransi MSIG Indonesia yang dipasarkan secara online di platform e-commerce resmi MSIG Indonesia, MSIG Online maupun melalui rekanan. Hingga saat ini MSIG Indonesia telah memasarkan beberapa produk asuransi personal secara online, seperti asuransi kendaraan, asuransi perjalanan dan asuransi kecelakaan diri.

Bernard P. Wanandi, Wakil Presiden Direktur MSIG Indonesia menyampaikan bahwa, sertifikasi ISO 27001 merupakan wujud nyata komitmen MSIG Indonesia dalam memberikan keamanan dan kenyamanan bagi pelanggan, terutama ketika mereka bertransaksi produk asuransi MSIG Indonesia secara online dimanapun.

Baca Juga: Fokus garap unitlink, BNI Life targetkan pendapatan premi Rp 4,1 triliun di 2020

“Pelanggan adalah fokus utama kami selama 45 tahun berdiri di Indonesia, sehingga penetapan standar keamanan dalam tata kelola sistem informasi sangat penting untuk terus ditingkatkan dari waktu ke waktu. Hal ini didasari oleh nilai-nilai perusahaan yang kami junjung tinggi khususnya customer focus akan membantu MSIG Indonesia dalam membangun kepercayaan dan loyalitas pelanggan, serta mempertahankan posisi perusahaan kami dan unggul dalam persaingan,” ujar Bernard pada Kamis (22/10).

Pada awal Januari 2020 jumlah pengguna internet di Indonesia tumbuh sekitar 17 persen atau sekitar 25 juta jiwa. Berdasarkan total populasi Indonesia yang berjumlah 272,1 juta jiwa, artinya sekitar 64 persen atau sekitar 174,1 juta masyarakat Indonesia menikmati fasilitas internet (Hootsuite, We Are Social).

Perkembangan pesat pengguna internet di Indonesia serta kondisi pandemi COVID-19 secara nasional dan global menyebabkan masyarakat semakin tergantung kepada internet. Termasuk sejumlah perusahaan yang terpaksa memberlakukan sistem bekerja work from home, sehingga menyebabkan kemungkinan terjadinya penyalahgunaan data semakin besar.

Terkait dengan hal tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) memastikan bahwa setiap perusahaan yang melakukan transaksi elektronik wajib mendaftarkan sistem elektroniknya. Kewajiban ini disampaikan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem & Transaksi Elektronik (PP PSTE).

Baca Juga: Asetnya terancam disita, Heru Hidayat: Tuntutan perampasan harusnya tidak dikabulkan

Juga dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 14/SEOJK.07/2014 tentang Kerahasiaan dan Keamanan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen.

Selanjutnya: OJK imbau industri keuangan untuk segera bertransformasi ke digital

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×