kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.235.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.580   -32,00   -0,19%
  • IDX 8.118   47,22   0,59%
  • KOMPAS100 1.119   4,03   0,36%
  • LQ45 785   1,90   0,24%
  • ISSI 286   2,08   0,73%
  • IDX30 412   0,93   0,23%
  • IDXHIDIV20 467   0,39   0,08%
  • IDX80 123   0,45   0,36%
  • IDXV30 133   0,76   0,57%
  • IDXQ30 130   0,07   0,05%

Dorong sejuta rumah, BTN gandeng 4 perusahaan


Jumat, 11 Agustus 2017 / 15:56 WIB
Dorong sejuta rumah, BTN gandeng 4 perusahaan


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - PT Bank Tabungan Negara (persero) Tbk teken Penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT Pindad, PT Pupuk Indonesia, PT Lion Air, PT Sarana Global Utama, dan PT Patrajasa dalam pergelaran Indonesia Properti Expo (IPEX) 2017.

Direktur Utama BTN Maryono menjelaskan kemitraan tersebut juga menjadi salah satu langkah perseroan mendukung kesuksesan Program Satu Juta Rumah.

Sebab, lanjutnya, melalui kerja sama ini, karyawan Pindad, Pupuk Indonesia, Lion Air, dan Patrajasa bisa mendapatkan pembiayaan perumahan dari Bank BTN baik berskema syariah (KPR BTN iB) maupun konvensional. 

“Selain memberikan fasilitas pembiayaan perumahan, kemitraan ini juga bertujuan untuk pemanfaatan layanan dana dan jasa perbankan lainnya yang dimiliki Bank BTN. Setidaknya, kami membidik akan ada 4.600 karyawan dari empat perusahaan tersebut yang dapat menikmati layanan perbankan terutama KPR BTN,” jelas Maryono di Jakarta, Jumat (11/8).

Asal tahu saja, potensi karyawan tersebut terdiri atas karyawan Pindad sebanyak 700 orang, Pupuk Indonesia sebanyak 1.600 orang, Lion sebanyak 1.500 orang, dan Patrajasa sebanyak 800 orang.

Dengan potensi karyawan dari empat entitas tersebut, BTN optimistis setidaknya akan ada potensi KPR baru sekitar Rp 1,03 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×