kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.631.000   29.000   1,11%
  • USD/IDR 16.869   23,00   0,14%
  • IDX 8.963   26,62   0,30%
  • KOMPAS100 1.236   6,73   0,55%
  • LQ45 871   3,33   0,38%
  • ISSI 326   2,30   0,71%
  • IDX30 442   2,44   0,56%
  • IDXHIDIV20 522   4,49   0,87%
  • IDX80 137   0,75   0,55%
  • IDXV30 145   1,43   0,99%
  • IDXQ30 142   1,13   0,81%

Double Tax Hilang, Produk Syariah Bisa Berkembang Pesat


Senin, 07 Desember 2009 / 10:43 WIB
Double Tax Hilang, Produk Syariah Bisa Berkembang Pesat


Reporter: Ruisa Khoiriyah | Editor: Syamsul Azhar

JAKARTA. Penetapan Undang-Undang No. 42 tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPn) menjadi bahan bakar baru perkembangan perbankan syariah di tanah air. Bank Indonesia (BI) menilai, kendala utama yang selama ini menjadi salah satu penghambat laju perkembangan perbankan syariah, kini telah teratasi.

Sekadar mengingatkan, sebelum ada beleid tersebut, perbankan syariah di tanah air mengeluh karena harus menghadapi pajak ganda alias double tax bagi produk-produk dominan bank syariah. "Aturan baru tersebut menyediakan lingkungan hukum yang lebih fleksibel bagi pengembangan industri perbankan syariah dan alternatif pembiayaan yang lebih beragam bagi proyek-proyek pembangunan," ujar Pejabat Sementara Gubernur BI Darmin Nasution dalam sambutannya di acara Seminar Project and Development of Indonesian Islamic Banking Under The New Tax Regime, yang dibacakan oleh Deputi Gubernur BI Budi Mulya, di Gedung BI Jalan Thamrin Pusat, Senin (7/12).

Pertumbuhan perbankan syariah sejauh ini mencapai 32% per tahun dalam lima tahun terakhir. Di mana nilai asetnya saat ini sebesar US$ 6,3 miliar. Adapun total penerbitan sukuk sudah sebesar Rp 9,78 triliun, atau baru 2,9% dari total penerbitan surat utang. Aset bersih perbankan syariah saat ini sebesar Rp 1,8 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×