Reporter: Ruisa Khoiriyah | Editor: Syamsul Azhar
JAKARTA. Penetapan Undang-Undang No. 42 tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPn) menjadi bahan bakar baru perkembangan perbankan syariah di tanah air. Bank Indonesia (BI) menilai, kendala utama yang selama ini menjadi salah satu penghambat laju perkembangan perbankan syariah, kini telah teratasi.
Sekadar mengingatkan, sebelum ada beleid tersebut, perbankan syariah di tanah air mengeluh karena harus menghadapi pajak ganda alias double tax bagi produk-produk dominan bank syariah. "Aturan baru tersebut menyediakan lingkungan hukum yang lebih fleksibel bagi pengembangan industri perbankan syariah dan alternatif pembiayaan yang lebih beragam bagi proyek-proyek pembangunan," ujar Pejabat Sementara Gubernur BI Darmin Nasution dalam sambutannya di acara Seminar Project and Development of Indonesian Islamic Banking Under The New Tax Regime, yang dibacakan oleh Deputi Gubernur BI Budi Mulya, di Gedung BI Jalan Thamrin Pusat, Senin (7/12).
Pertumbuhan perbankan syariah sejauh ini mencapai 32% per tahun dalam lima tahun terakhir. Di mana nilai asetnya saat ini sebesar US$ 6,3 miliar. Adapun total penerbitan sukuk sudah sebesar Rp 9,78 triliun, atau baru 2,9% dari total penerbitan surat utang. Aset bersih perbankan syariah saat ini sebesar Rp 1,8 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News