kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.901.000   -7.000   -0,37%
  • USD/IDR 16.255   69,00   0,43%
  • IDX 6.901   35,74   0,52%
  • KOMPAS100 1.004   4,88   0,49%
  • LQ45 768   3,99   0,52%
  • ISSI 227   1,02   0,45%
  • IDX30 396   2,65   0,67%
  • IDXHIDIV20 457   1,32   0,29%
  • IDX80 113   0,52   0,46%
  • IDXV30 114   -0,13   -0,12%
  • IDXQ30 128   0,82   0,64%

DPK perbankan syariah bisa tumbuh 30% tahun depan


Rabu, 24 November 2010 / 17:03 WIB
DPK perbankan syariah bisa tumbuh 30% tahun depan
ILUSTRASI. Bursa Efek Indonesia


Reporter: Fransiska Firlana | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memperkirakan, dana pihak ketiga (DPK) perbankan syariah akan naik 30% tahun depan. Pasalnya, tahun depan kondisi makro ekonomi nasional masih akan terus tumbuh, dan secara mikro, jaringan kantor perbankan syariah akan bertambah secara signifikan sebagai implikasi berdirinya bank syariah tahun 2009 dan 2010.

Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah mengungkapkan, penghimpunan DPK perbankan syariah tahun depan bisa melebihi tahun sebelumnya apabila perbankan syariah mampu memanfaatkan momentum capital inflow. "Kami melihat adanya potensi untuk menggalang dana yang banyak dari Timur Tengah misalnya untuk digunakan kegiatan yang lebih produktif," papar Halim.

Apalagi menurut Halim, dewasa ini banyak juga dana yang masuk ke Indonesia, baik itu dari negara maju maupun Timur Tengah. Tentunya, mereka-mereka yang kelebihan uang ini melihat prospek Indonesia. "Dan mereka sudah menanyakan ke BI, hal-hal apa saja yang boleh dilakukan dan mana yang tidak, kemudian kerangka kebijakan yang terkait dengan aliran modal," tandas Halim.

Halim menambahkan, jika dikaitkan dengan perbankan syariah, tentunya BI menyambut hangat masuknya dana-dana ini ke industri. Dan BI akan mencari jalan, bagaimana dana-dana itu nantinya bisa lebih lama bertahan disini, dan lebih produktif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×