kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

DPLK optimis kantongi dana kelolaan Rp 43 triliun


Selasa, 30 Juni 2015 / 18:32 WIB
DPLK optimis kantongi dana kelolaan Rp 43 triliun


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Keputusan pemerintah menetapkan iuran jaminan pensiun sebesar 3% oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan membawa angin segar bagi pelaku usaha dana pensiun komersial. Industri Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) pun optimis dana kelolaan tahun ini bisa tembus Rp 43 triliun.

Nur Hasan Kurniawan, Wakil Ketua Umum Perkumpulan DPLK mengatakan, tadinya pihaknya meramal pertumbuhan dana kelolaan tahun ini akan minus seiring dengan usulan besaran iuran jaminan pensiun 8%. "Kalau 3%, tentu saja industri tetap bisa bertumbuh dan target tidak akan terganggu," ujarnya kepada KONTAN, Selasa (30/6).

Besaran iuran jaminan pensiun yang ditentukan pemerintah tersebut sebetulnya masih jauh dari yang diusulkan pelaku usaha industri DPLK. Yakni, 1,5%. Namun, angka itu sudah memenuhi kepentingan banyak pihak, baik pemberi kerja maupun pekerja. Ini sesuai dengan prediksi Kementerian Keuangan.

"Kami yakin, industri tetap bisa bertumbuh, walaupun jika ditetapkan 1,5% industri dapat tumbuh lebih cepat. Tetapi, kami optimistis, program wajib ini akan berdampak nyata pada kesadaran masyarakat akan pentingnya jaminan pensiun," terang dia.

Sebelum ada Peraturan Presiden terkait pelaksanaan program jaminan pensiun yang akan berlaku besok, 1 Juli 2015, industri DPLK ketar-ketir bakal gulung tikar. Bagaimana tidak? Sejak wacana ini berguling saja, banyak pelaku usaha yang mengklaim, peserta perusahaan menghentikan program karena beban kesejahteraan dinilai semakin tinggi.

Selain itu, sambung Nur Hasan, program pensiun di dana pensiun komersial bersifat sukarela atau tidak mengikat. Berbeda dengan program jaminan pensiun oleh BPJS Ketenagakerjaan yang wajib diikuti oleh setiap badan usaha. Bahkan, pemerintah menerapkan sanksi bagi mereka yang tidak mengikutsertakan pekerja mereka dalam program kesejahteraan.

Sekadar informasi, berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan, dana kelolaan industri DPLK mencapai Rp 36,119 triliun sampai Februari 2015 ini. "Diperkirakan sampai akhir tahun ini mencapai Rp 43 triliun," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×