Reporter: Adhitya Himawan | Editor: A.Herry Prasetyo
JAKARTA. Investor asing yang ingin mencaplok bank di Indonesia harus mencermati pembahasan revisi Undang-Undang Perbankan yang tengah digodok Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Investor harus siap tak lagi bisa seenaknya memiliki bank lokal.
Komisi XI DPR saat ini tengah berupaya merampungkan draf RUU Perbankan. Targetnya: calon beleid itu bisa disahkan menjadi RUU inisiatif DPR dalam Sidang Paripurna DPR akhir Desember 2013. "Pembahasan bersama pemerintah kemungkinan awal 2014," ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR Andi Rahmat.
Sejauh ini, anggota Komisi XI belum mencapai kesepakatan atas pembatasan kepemilikan asing di perbankan nasional. Namun, pembahasan sudah mengerucut menjadi tiga opsi. Yakni, pertama, asing hanya boleh memiliki maksimal 49%, kedua, maksimal 30% dan terakhir tak ada pembatasan (lihat tabel) .
Kata Andi, investor asing biasanya ingin memiliki saham besar agar bisa ikut menentukan bisnis. "Kepemilikan 49% dianggap kompromi terbaik, karena 51% masih dikontrol dalam negeri," kata Andi.
Di sisi lain, banyak bank asing tak memberikan kontribusi ke ekonomi nasional. Makanya, DPR ingin asing hanya boleh mengempit 30%. Adapun opsi ketiga, tak diatur pembatasan asing. "Cukup berdasarkan good corporate governance (GCG) saja," kata Andi.
Wakil Ketua Komisi XI dari Fraksi Golkar, Harry Azhar Azis, mengatakan DPR lebih memihak kepentingan lokal. "Kita yang harus dominan di industri bank lokal," ujar dia.
Gatot Suwondo, Ketua Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) menilai pembatasan kepemilikan asing sebesar 30% sudah cukup bagus. Namun, "Bagaimana dengan kepemilikan asing yang sudah 60%?" tanya Gatot. Tapi kata Arif Budimanta, anggota Komisi XI, belum ada kesepakatan apakah RUU ini nantinya berlaku surut atau tidak.
Kepala Subdivisi Risiko Perekonomian dan Sistem Perbankan LPS, Doddy Arifianto, menilai percuma membatasi asing selama asas resiprokal tak ditegakkan. RUU Perbankan juga harus mengatur mekanisme berbagi beban. Jika bank sahamnya dimiliki asing bangkrut, beban penanggulangan juga harus ditanggung otoritas bank negara asal investor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News