kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Himbara: Batasi bisnis bank asing


Senin, 11 Februari 2013 / 10:21 WIB
Himbara: Batasi bisnis bank asing
ILUSTRASI. Warna putih populer digunakan pada rumah minimalis ala Skandinavia. Foto:?Instagram @dtchairsblog


Reporter: Roy Franedya |

JAKARTA. Masukan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perbankan terus berdatangan. Salah satunya dari Himpunan Bank-Bank Milik Negara (Himbara). Paguyuban bank pelat merah ini meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengatur ulang bisnis bank asing.

Wakil Ketua Himbara, Zulkifli Zaini, mengatakan pembatasan ruang gerak bank asing merupakan penerapan asas resiprokal (kesetaraan). Intinya, aturan bank sentral negara lain terhadap bank asing, harus ditegakkan juga pada bank asing yang beroperasi di Indonesia. "Penerapannya disesuaikan dengan aturan negara masing-masing, jadi ada perlakuan setara," ujarnya pekan lalu.

Zulkifli menambahkan, ada dua usulan yang harus masuk dalam RUU Perbankan. Pertama, pembatasan ekspansi cabang dan ATM.  Kedua,  melarang bank asing mengumpulkan dana pihak ketiga (DPK) dan menyalurkan pembiayaan rupiah dalam jangka waktu tertentu.

Ide ini terinspirasi oleh pengalaman bank lokal yang ingin berekspansi ke luar negeri. Di Singapura dan Malaysia misalnya, bank asing termasuk dari Indonesia, tidak leluasa menambah cabang dan ATM. Hanya boleh di daerah pinggiran, dengan jumlah ATM yang terbatas.

Di Shanghai, China, bank asing dilarang bertransaksi dan mengumpulkan renminbi. Kegiatan berbasis renminbi boleh dilakukan setelah bank beroperasi selama tiga tahun dan  mencetak untung.

Menurut Zulkifli, keberadaan bank asing harus mempertimbangkan mutual benefit, persamaan perlakuan dan asas keadilan. "Syarat penggunaan mata uang lokal perlu dipertimbangkan sehingga mereka benar-benar ikut menjaga kestabilan nilai tukar," kata Direktur Utama Bank Mandiri tersebut.

Informasi saja, dalam RUU perbankan memang belum ada pasal yang spesifik mengatur prinsip resiprokalitas. Pengaturan tentang asing baru sebatas mewajibkan kantor cabang bank asing (KCBA) berbadan hukum Indonesia. Itupun DPR tidak satu suara. Sebagian anggota Panja RUU menginginkan aturan berlaku surut, sebagian yang lain tidak sependapat.

Anggota Komisi XI DPR, Maruara Sirait, mendukung ide Himbara. Menurutnya, pengaturan bank asing perlu dimasukkan dalam RUU Perbankan agar bank lokal menjadi tuan rumah di negeri sendiri. "Kami perlu diingatkan dan didorong agar tidak lupa. Saya yakin, asing akan berusaha membendung RUU ini sehingga penyelesaiannya diserahkan ke anggota DPR periode berikutnya," ujarnya.

Ekonom Universitas Gajah Mada (UGM), Tony Prasetyantono, mengatakan membatasi asing mengumpulkan dan menyalurkan rupiah belum perlu dilakukan. Sebab, Indonesia masih membutuhkan asing terutama dalam meningkatkan finansial inclusion. Penerapan aturan ini sebaiknya 10 tahun lagi.

Menurut Tony, yang paling penting saat ini, bank asing memiliki modal sendiri dan ditempatkan di Indonesia. Hal ini bagus buat ketahanan bank asing dan perekonomian negeri ini.                                  n

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×