Reporter: Anna Suci Perwitasari |
JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Perbankan ditargetkan dapat di bawa ke sidang pada rapat paripurna di akhir 2012 ini. Hal ini diungkapkan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Harry Azhar Aziz saat ditemui, Rabu (7/11).
Lebih lanjut Harry bilang yang menjadi pokok dari UU Perbankan antara lain adalah masalah kepemilikan, izin berjenjang (multiple license), resiprokal serta mengenai jenis bank.
"Nanti dibahas mengenai adanya bank khusus dan bank umum juga. Bank khusus ini juga mencakup seperti bank konstruksi apakah nantinya bank ini juga akan menerima deposito atau hanya mengeluarkan deposito saja," ungkap Harry Azhar.
RUU ini memang dianggap penting karena UU Perbankan Nomor 10 tahun 1998 dinilai sudah ketinggalan zaman, seiring dengan perkembangan industri perbankan dan keuangan. Nah karena pesatnya pertumbuhan sektor keuangan Indonesia, tak mengherankan akhirnya DPR berniat membatasi masa berlaku UU Perbankan baru ini.
"UU Perbankan yang sekarangsudah ada dari 1998, jadi sudah 14 tahun. Nanti kami juga akan minta agar UU Perbankan ini bisa menyesuaikan dengan perkembangan saat ini dan masa depan," jelas Harry Azhar.
Selain itu, Harry pun berharap agar pertumbuhan sektor keuangan non bank dapat tumbuh lebih cepat dibandingkan industri perbankan saat ini. "Hal ini agar orang-orang tidak hanya fokus ke perbankan saja. Tapi juga ke sektor lain seperti multifinance, asuransi dan lainnya," jelas Harry.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News