kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

DPR: Minimal gaji karyawan BI yang pindah ke OJK tetap sama


Selasa, 15 November 2011 / 22:30 WIB
ILUSTRASI. Manajer Liverpool Juergen Klopp tidak melihat alasan mengapa Mohamed Salah ingin meninggalkan juara Liga Premier itu.


Reporter: Astri Kharina Bangun | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Harry Azhar Azis mengungkapkan pegawai Bank Indonesia yang beralih menjadi pegawai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tak perlu khawatir gajinya bakal lebih kecil setelah pindah ke OJK.

"Minimal gaji mereka tetap kalau pindah ke OJK. Namun, itu keputusannya akan ditentukan setelah Dewan Komisioner OJK berembuk dengan tim transisi BI maupun Bapepam-LK," ujar Harry, Senin (15/11).

Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan mengenai besaran gaji tersebut. Antara lain, posisi/jabatan dan lama kerja di instansi sebelumnya. Harry mencontohkan, misal sebelumnya di BI menempati jabatan sebagai Direktur, dan setelah di OJK ditempatkan pada level setara Direktur, gajinya akan sama.

"Akan ada konversi dari segi waktu, pengalaman kerja, serta kompetensi. Untuk ukuran yang sama, model gajinya di OJK akan sama dengan yang diterapkan di BI. Kalau lebih rendah, nanti disesuaikan dengan posisinya. Kalau di BI punya 13 tahun pengalaman kerja, itu juga harus melekat di OJK," terang Harry.

Detail komponen konversi, ternasuk gaji pokok dan tunjangan akan ditentukan kemudian setelah Dewan Komisoner resmi terbentuk. DPR memperkirakan pembentuk Dewan Komisioner OJK bakal rampung pada Juni 2012.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×