kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

DPR minta gubernur BI evaluasi deputi bank sentral dan jajarannya


Kamis, 07 April 2011 / 21:06 WIB
DPR minta gubernur BI evaluasi deputi bank sentral dan jajarannya
ILUSTRASI. Warga berjalan menggunakan payung saat turun hujan di Jakarta, Jumat (10/1/2020).


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisi XI DPR RI meminta Gubernur Bank Indonesia (BI) Darmin Nasution untuk mengevaluasi kinerja Deputi Gubernur BI di Bidang Pengawasan Perbankan yakni Halim Alamsyah, termasuk direktur berserta jajarannya. Pemeriksaan ini terkait maraknya pembobolan di sektor di sejumlah bank di Indonesia.

"Gubernur BI perlu mengevaluasi Deputi Gubernur BI bidang pengawasan perbankan, mengenai kerjanya kenapa kok masih terjadi pembobolan terus, apakah undang-undang yang tidak berjalan atau PBI yang tidak efektif," ujar Emir Moeis, Ketua Komisi XI DPR RI, saat ditemui wartawan, Kamis (7/4).

Sementara itu, terkait kasus tewasnya nasabah kartu kredit Citibank, jika nanti hasil forensik dan hukum menyatakan Citibank Indonesia melalui jasa pihak ketiga (debt collector) benar-benar melakukan pembunuhan terhadap Irzen Octa, Sekjen Partai Pemersatu Bangsa (PPB), maka DPR RI meminta bank sentral untuk mencabut izin beroperasinya Citibank di Indonesia.

Emir bilang, poin-poin usulan yang diajukan Komisi XI ke Bank Indonesia itu sifatnya mengikat, bukan hanya rekomendasi saja. Jika bank sentral tidak menjalankan, konsekuensi paling tinggi adalah mengevaluasi dan mengganti semua jajaran BI.

Selain itu, Komisi XI juga meminta bank sentral untuk merivisi secara jelas Peraturan Bank Indonesia soal debt collector yang menemui debitur dengan aksi kekerasan fisik, ancaman, intimidasi. Jika tindakan itu dilakukan bank, maka perlu ada sanksi.

Hasil dari kasus Citibank adalah :

. Meminta sanksi yang tegas kepada Bank Indonesai untuk Citibank sesuai dengan peraturan yang ada
. Jasa pihak ketiga yakni penagih hutang (debt collector) harus menjadi bagian dari perusahaan, tidak boleh outsourcing. Ini berlaku untuk semua perbankan yang megeluarkan kartu kredit
. Dalam kaitan pembobolan, DPR meminta BI melakukan evaluasi kinerja atas Deputi Gubernur BI bidang Pengawasan Perbankan
. Komisi XI meminta agar ada keterlibatan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengusut tuntas kasus pembobolan di perbankan di Citibank maupun di bank lain
. Meminta kepolisian untuk memeriksa sampai tuntas kasus pembobolan dan dugaan kekerasan di Citibank Indonesia

Informasi saja, tim yang merumuskan hasil dari kasus Citibank Indonesia di Komisi XI DPR RI adalah Maruarar Sirait dari FPDIP, Andi Timo Pangerang dari Demokrat , Maiyasyak Johan dari PPP , dan Meutya Viada Hafid dari Golkar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×