kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.940.000   20.000   0,68%
  • USD/IDR 16.808   -72,00   -0,43%
  • IDX 8.032   96,61   1,22%
  • KOMPAS100 1.132   15,02   1,34%
  • LQ45 821   5,36   0,66%
  • ISSI 284   5,77   2,08%
  • IDX30 427   0,41   0,10%
  • IDXHIDIV20 513   -1,95   -0,38%
  • IDX80 127   1,53   1,22%
  • IDXV30 139   0,46   0,33%
  • IDXQ30 139   -0,29   -0,21%

DPR: OJK harus cepat tentukan bank sistemik


Jumat, 11 Maret 2016 / 15:56 WIB
DPR: OJK harus cepat tentukan bank sistemik


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan anggota Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK) telah mengetuk palu menyepakati Rancangan Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK). Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan Andreas Eddy Susetyo mengatakan, pihaknya meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menentukan bank-bank yang berkategori sistemik.

"Kami memberikan waktu tiga bulan kepada OJK untuk menyerahkan nama-nama bank sistemik tersebut," kata Andreas, kepada KONTAN, Jumat (11/3).

Lanjutnya, jika RUU PPKSK diresmikan pada 18 Maret 2016, maka OJK harus memberikan nama-nama bank sistemik pada pertengahan Juni 2016. Komisi XI akan menyerahkan penentuan bank kategori sistemik kepada OJK.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad menyebut, pihaknya tengah mengumpulkan bank yang berkategori sistemik. Bank kelompok ini harus memiliki rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) tinggi, yaitu minimal 16%-17%. "Kajian awal, kelompok bank sistemik ada sekitar 20 bank," ucap Muliaman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×