Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan anggota Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK) telah mengetuk palu menyepakati Rancangan Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK). Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan Andreas Eddy Susetyo mengatakan, pihaknya meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menentukan bank-bank yang berkategori sistemik.
"Kami memberikan waktu tiga bulan kepada OJK untuk menyerahkan nama-nama bank sistemik tersebut," kata Andreas, kepada KONTAN, Jumat (11/3).
Lanjutnya, jika RUU PPKSK diresmikan pada 18 Maret 2016, maka OJK harus memberikan nama-nama bank sistemik pada pertengahan Juni 2016. Komisi XI akan menyerahkan penentuan bank kategori sistemik kepada OJK.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad menyebut, pihaknya tengah mengumpulkan bank yang berkategori sistemik. Bank kelompok ini harus memiliki rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) tinggi, yaitu minimal 16%-17%. "Kajian awal, kelompok bank sistemik ada sekitar 20 bank," ucap Muliaman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













