kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

DPR sediakan aturan main ekspansi bank ke luar negeri


Selasa, 17 April 2018 / 19:24 WIB
DPR sediakan aturan main ekspansi bank ke luar negeri
ILUSTRASI. Pekerja Beraktivitas di Cash Center Bank Mandiri


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peluang bank Tanah Air ekspansi ke luar negeri lebih cerah. Komisi XI DPR pekan lalu menyepakati Rancangan Undang-Undang ASEAN Framework Agreement Service (RUU AFAS). Rancangan undang-undang ini nantinya akan dibawa ke paripurna DPR untuk disahkan.

Anto Prabowo, Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bilang, setelah RUU AFAS disahkan, aturan main ekspansi bank antarnegara di ASEAN akan lebih jelas.

"Liberalisasi (perbankan) telah ditabelkan sesama negara ASEAN," kata Anto kepada kontan.co.id, Selasa (17/4). Sebagai otoritas, OJK akan mengedepankan resiprokal.

Azas resiprokal ini artinya adalah kesetaraan jika bank asing berinvestasi di Indonesia, maka bank di Indonesia juga boleh berekspasi ke negara tersebut.

Herry Sidharta, Wakil Direktur PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) bilang, masih mempelajari alternatif ekspansi ke beberapa negara ASEAN.

"Kami akan mempelajari lebih lanjut kemungkinan dari alternatif ekspansi yang ada," kata Herry kepada kontan.co.id, Selasa (17/4). Saat ini BNI masih fokus ke dalam negeri.

Sebagai informasi, saat ini BNI merupakan bank BUMN dengan kantor cabang terbanyak di luar negeri dengan otal 7 cabang dan representatif office. Khusus untuk ASEAN BNI telah cabang di Singapura dan representative office di Myanmar.

Suprajarto, Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) bilang, bank belum banyak melakukan kajian terkait ekspansi ke ASEAN.

"Karena BRI saat ini sedang fokus pembenahan dan memperkuat bisnis di dalam negeri," kata Suprajarto kepada kontan.co.id, Kamis (17/4).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×