Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Dewan Pengawas Syariah (DPS) di sektor asuransi kelihatannya harus berbesar hati. Pasalnya, keluhan soal fungsi dan kewenangannya yang terlampau luas dalam mengawal kebijakan penerapan prinsip syariah belum berhasil merebut simpati regulator.
Malah, Kepala Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Isa Rachmatarwata menegaskan, peran tersebut sudah sesuai dengan bunyi Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, termasuk produk hukum turunannya.
Antara lain, menyebut DPS sebagai pengawas penyelenggaraan usaha dan memberikan nasihat terhadap prinsip syariah. “Jadi, selain terkait kebijakan, DPS perlu juga memastikan apakah produk dan transaksi yang dilakukan perusahaan sudah sesuai dengan prinsip syariah,” ujarnya.
Itu artinya, meskipun perannya disejajarkan dengan komisaris perusahaan, tidak ada yang berkompeten selain DPS dalam mengawasi penerapan prinsip syariah, mulai dari kebijakan, produk maupun transaksi. Karena, alasan inilah yang melatarbelakangi terbentuknya DPS.
Seharusnya, DPS memandang perluasan fungsi dan kewenangan ini sebagai nilai tambah dalam melakukan pengawasan penerapan prinsip syariah. "Sebab, peran komisaris perusahaan pada umumnya justru terbatas hanya dalam mengarahkan kebijakan semata," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News