kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Dua bank syariah meninggalkan bisnis gadai emas


Rabu, 23 Mei 2018 / 10:12 WIB
Dua bank syariah meninggalkan bisnis gadai emas
ILUSTRASI. Bank CIMB Niaga Syariah


Reporter: Yoliawan H | Editor: Sofyan Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bisnis layanan gadai emas di perbankan nyaris redup. Dua bank syariah dalam negeri, yakni Bank CIMB Niaga Syariah dan Bank Negara Indonesia (BNI) Syariah, menutup bisnis gadai emas yang dikenal dengan nama rahn ini dalam beberapa tahun terakhir.

Pandji Djajanegara, Direktur Syariah Banking CIMB Niaga menjelaskan, CIMB Niaga Syariah sudah meninggalkan bisnis gadai emas sejak 1,5 tahun lalu. Pertimbangannya, kualitas pembiayaan gadai emas cenderung lebih rentan dibandingkan pembiayaan lain.

Menurutnya, potensi pembiayaan bermasalah atau non performing finance (NPF) pada pembiayaan ini cenderung lebih besar. Lagi pula, nilai pembiayaan CIMB Niaga Syariah melalui gadai emas relatif kecil,  yakni sekitar Rp 200 miliar di pertengahan tahun 2016.

CIMB Niaga Syariah akan fokus pada pembiayaan tradisional seperti pembiayaan konsumer dan UKM. "Kami sudah tidak bermain lagi. Bisnis gadai emas berbeda dengan bisnis perbankan," kata Pandji kepada KONTAN, Selasa (22/5).

Dhias Widhiyati, Direktur Bisnis BNI Syariah, juga mengungkapkan, BNI Syariah telah menghentikan bisnis gadai emas sejak dua tahun terakhir. Sebelumnya, BNI Syariah menjadi pemain besar gadai emas ini. "Kapabilitas kami tidak pada bisnis gadai emas," jelas Dhias.

Anak usaha BNI ini mencatat pembiayaan bisnis gadai emas sekitar Rp 20 miliar di akhir tahun 2016. Nilai tersebut turun 10% dibandingkan dengan periode sama tahun  sebelumnya.

Sebagai informasi, regulator perbankan yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memperketat aturan main pembiayaan gadai emas di bank syariah. Salah satunya, melalui aturan maksimal pembiayaan gadai emas sebesar Rp 250 juta per nasabah.

Adanya pembatasan nilai plafon pada layanan pembiayaan gadai emas ini membuat bank syariah kalah bersaing dengan tempat pegadaian lain. Sebab, nasabah lebih memilih gadai emas di Pegadaian.  Sebelumnya, perbankan syariah mengusulkan agar plafon pembiayaan gadai emas naik menjadi
Rp 500 juta per nasabah.
Yoliawan Hariana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×