Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Pelaku usaha reasuransi dan broker asing mulai mencari peluang bisnis dari upaya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang ingin meningkatkan retensi asuransi. Melebarkan sayap ke sektor reasuransi Indonesia menjadi salah satu cara.
Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Yasril Y. Rasyid mencontohkan, saat ini ada dua perusahaan pialang reasuransi asing yang berencana untuk membuat perusahaan joint venture di Indonesia. Langkah tersebut adalah bagian dari upaya untuk mensiasati potensi bisnis pelantara ke reasuransi asing yang bisa tergerus.
Akhirnya mereka pun disebut mulai melihat potensi menjadi broker untuk reasuransi lokal sebagai peluang yang cukup terbuka. "Sementara mereka harus berbadan hukum Indonesia," katanya, Senin (21/9).
Sambil menunggu izin keluar, ia menyebut broker tersebut bisa bekerja sama dengan broker lokal yang ada saat ini.
Begitu pula di bisnis reasuransi. Ia menyebut sejumlah investor asing makin berniat untuk membuka perusahaan reasuransi baru ataupun menjadi pemegang saham dari perusahaan yang sudah ada.
Namun ia mengakui langkah tersebut tak selalu mudah. Pasalnya reasuransi asing tersebut biasanya ingin menjadi pemegang saham mayoritas. Hal tersebut kerap berbenturan dengan pemegang saham lokal.
Sementara meski retensi dalam negeri ingin diperkuat, namun Yasril menyebut dukungan reasuransi asing berkapasitas besar masih dibutuhkan industri di dalam negeri. Ia mencontohkan potensi bencana yang besar di Indonesia butuh dukungan kapasitas dari reasuransi luar negeri untuk pertanggungan asuransi yang menanggung kerugian akibat bencana katastropik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News