kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.827.000   -10.000   -0,35%
  • USD/IDR 17.049   32,00   0,19%
  • IDX 7.048   -43,45   -0,61%
  • KOMPAS100 972   -4,90   -0,50%
  • LQ45 716   -1,68   -0,23%
  • ISSI 251   -1,25   -0,50%
  • IDX30 389   -0,10   -0,03%
  • IDXHIDIV20 487   -1,85   -0,38%
  • IDX80 110   -0,59   -0,54%
  • IDXV30 135   -0,95   -0,70%
  • IDXQ30 127   0,03   0,02%

Dua opsi asuransi pasca disahkannya UU Penjaminan


Rabu, 20 Januari 2016 / 20:29 WIB
Dua opsi asuransi pasca disahkannya UU Penjaminan


Reporter: Dina Farisah | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Pasca diketoknya Undang-Undang Penjaminan (UU Penjaminan) pada Desember lalu oleh DPR, perusahaan asuransi tidak boleh lagi menjalankan usaha penjaminan proyek (surety bond). UU Penjaminan memberikan dua opsi sebagai solusinya.

Juru bicara pengusul RUU Penjaminan Fraksi Partai Golkar, Mukhamad Misbakhun mengatakan, jika perusahaan asuransi melakukan kegiatan surety bond setelah tiga tahun sejak disahkannya UU Penjaminan maka kegiatan usaha tersebut merupakan ilegal. Ada dua opsi agar kegiatan usaha tersebut tetap diperbolehkan.

"Pertama, perusahaan asuransi harus mengalihkannya kepada perusahaan penjaminan. Kedua, mau tidak mau, perusahaan asuransi harus mendirikan perusahaan penjaminan," ungkap Misbakhun kepada KONTAN.

Hal ini, sambung Misbakhun, lantaran pada UU Asuransi juga tidak mengatur kegiatan usaha surety bond. Selanjutnya, Perum Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) ditunjuk sebagai salah satu pihak yang melakukan kegiatan penjaminan.

Untuk diketahui, UU Penjaminan ini tengah menanti penomoran dari Kementerian Hukum dan Hak Asazi Manusia (Kemenkumham). Setelah itu, dibuatkan berita negara oleh Sekretaris Negara (Setneg). Selanjutnya akan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

[X]
×