kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.675.000   11.000   0,41%
  • USD/IDR 17.842   -48,00   -0,27%
  • IDX 6.402   100,12   1,59%
  • KOMPAS100 829   5,89   0,72%
  • LQ45 632   5,12   0,82%
  • ISSI 223   5,51   2,54%
  • IDX30 354   2,79   0,80%
  • IDXHIDIV20 430   2,74   0,64%
  • IDX80 95   0,68   0,73%
  • IDXV30 119   1,18   1,00%
  • IDXQ30 112   0,79   0,71%

Dua opsi asuransi pasca disahkannya UU Penjaminan


Rabu, 20 Januari 2016 / 20:29 WIB


Reporter: Dina Farisah | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Pasca diketoknya Undang-Undang Penjaminan (UU Penjaminan) pada Desember lalu oleh DPR, perusahaan asuransi tidak boleh lagi menjalankan usaha penjaminan proyek (surety bond). UU Penjaminan memberikan dua opsi sebagai solusinya.

Juru bicara pengusul RUU Penjaminan Fraksi Partai Golkar, Mukhamad Misbakhun mengatakan, jika perusahaan asuransi melakukan kegiatan surety bond setelah tiga tahun sejak disahkannya UU Penjaminan maka kegiatan usaha tersebut merupakan ilegal. Ada dua opsi agar kegiatan usaha tersebut tetap diperbolehkan.

"Pertama, perusahaan asuransi harus mengalihkannya kepada perusahaan penjaminan. Kedua, mau tidak mau, perusahaan asuransi harus mendirikan perusahaan penjaminan," ungkap Misbakhun kepada KONTAN.

Hal ini, sambung Misbakhun, lantaran pada UU Asuransi juga tidak mengatur kegiatan usaha surety bond. Selanjutnya, Perum Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) ditunjuk sebagai salah satu pihak yang melakukan kegiatan penjaminan.

Untuk diketahui, UU Penjaminan ini tengah menanti penomoran dari Kementerian Hukum dan Hak Asazi Manusia (Kemenkumham). Setelah itu, dibuatkan berita negara oleh Sekretaris Negara (Setneg). Selanjutnya akan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×