kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.932   28,00   0,18%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Cara masyarakat untuk mengadu ke Bank Indonesia


Jumat, 21 Februari 2014 / 15:19 WIB
Cara masyarakat untuk mengadu ke Bank Indonesia
ILUSTRASI. Inilah 3 Cara Mengembalikan Chat WhatsApp yang Terhapus. REUTERS/Dado Ruvic


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Bank Indonesia menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 16/1/PBI/2014 tentang Perlindungan Konsumen Pengguna Jasa Sistem Pembayaran, awal tahun ini.

Lewat PBI ini, seluruh nasabah perbankan memiliki hak untuk mendapatkan pelindungan dari bank sentral mengenai segala macam hal mengenai sistem pembayaran.

Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran (SP) Rosmaya Hadi mengungkapkan Bank Indonesia siap menampung dan memberikan solusi terkait permasalahan dalam sistem pembayaran.

"Kami mempunyai saluran yang namanya BICARA dengan menghubungi 500-131. Saluran ini gratis. Masyarakat bisa tanya atau konsultasi apa saja mengenai sistem pembayaran," jelas Rosmaya di Gedung BI, Jakarta, Jumat (21/2).

Tidak hanya itu, BI juga menyediakan layanan pengaduan yang bisa disampaikan melalui email dengan alamat bicara@bi.go.id atau dengan langsung mendatangi kantor perwakilan Bank Indonesia setempat.

Rosmaya menambahkan, melalui layanan pengaduan tersebut maka ada tiga hal yang menjadi peranan Bank Indonesia yaitu sebagai layanan edukasi, konsultasi dan fasilitator.

"Mengenai edukasi, kami edukasi agar masyarakat paham seperti apa jasa sistem pembayaran, bagaimana penggunaan ATM, bagaimana penggunaan kartu kredit dan sebagainya," ujar Rosmaya.

Sementara mengenai konsultasi, masyarakat dapat meminta pertimbangan dari Bank Indonesia langsung, jika mengalami kesulitan ketika menggunakan produk sistem pembayaran. Sedangkan sebagai fasilitator, bank sentral akan siap berperan menengahi setiap permasalahan yang timbul yang mengakibatkan sengketa yang biasanya terjadi antara nasabah dengan penyedia layanan sistem pembayaran.

"Kalau mengadu ke kami, kami berkomitmen penyelesaiannya akan secepat mungkin, tergantung dengan permasalahan pengaduan," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×