kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Due Diligence Belum Kelar, BTN: Ada Keterlambatan Pengumpulan Data dari Bank Muamalat


Kamis, 25 April 2024 / 20:36 WIB
Due Diligence Belum Kelar, BTN: Ada Keterlambatan Pengumpulan Data dari Bank Muamalat
ILUSTRASI. Logo PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN). KONTAN/Baihaki/10/3/2024


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perkembangan baru terkait rencana akuisisi PT Bank Muamalat Indonesia Tbk oleh PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) belum menemui titik terang. Di mana, proses due diligence yang rencana awalnya kelar April 2024 diperkirakan bakal molor.

Direktur Utama BTN Nixon L.P. Napitupulu mengungkapkan pihaknya belum bisa memutuskan rencana akuisisi Bank Muamalat dikarenakan proses due diligence masih berjalan. Ia bilang keterlambatan dikarenakan data yang diterima dari tim due diligence sejak awal memang terlambat.

”Terlebih data terkait perkreditan, padahal itu yang penting,” ujar Nixon, Kamis (25/4).

Lebih lanjut, Nixon juga bilang pihaknya belum bisa menentukan dana yang akan dikeluarkan untuk mengakuisisi Bank Muamalat. Sebab, itu semua akan tergantung dengan hasil due diligence.

Baca Juga: BI Rate Naik, Bunga Deposito Siap Menyusul?

Menurutnya, ia akan memilih bank yang akan diakuisisi itu yang lebih murah. Sebagai pengingat, sebelumnya BTN juga memiliki opsi lain untuk mengakuisisi Bank Victoria Syariah sebagai upaya melakukan spin off unit usaha syariah miliknya.

Nixon bilang saat ini unit usaha syariah BTN memiliki dana semacam ekuitas senilai Rp 6 triliun. Saat ini, dana tersebut tercatat sebagai Kredit Antar Kantor yang bertindak seakan-akan dana ekuitas.

”Tapi itu belum tentu terpakai semua, pasti pilih yang murah,” tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae bilang tahapan-tahapan dalam rencana aksi korporasi tersebut masih berlangsung. Menurutnya, beberapa tahapan tentunya memerlukan perencanaan dan diskusi yang mendalam.

”Pada waktunya, OJK akan memproses perizinannya setelah diajukan ke OJK,” ujar Dian

Dian juga menyampaikan pihaknya selalu mendukung konsolidasi di industri perbankan syariah sesuai dengan UU P2SK dan POJK No. 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah (UUS).

Baca Juga: Kenaikan Suku Bunga Berpotensi Mengerek Bunga Simpanan Bank Digital Tahun Ini

Ia pun menegaskan bahwa pihaknya masih menggantungkan kepada proses merger secara sukarela, dan hanya akan menggunakan kewenangan yang diberikan oleh Pasal 68 Bab IV UU P2SK dan POJK UUS, apabila diperlukan.

“Bank-bank yang memenuhi syarat spin off saat ini masih melakukan analisis internal dan skenario konsolidasi yang akan dilakukan,” ujarnya, belum lama ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×