kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.481.000   3.000   0,20%
  • USD/IDR 15.694   -9,00   -0,06%
  • IDX 7.470   -34,60   -0,46%
  • KOMPAS100 1.160   -5,78   -0,50%
  • LQ45 923   -4,63   -0,50%
  • ISSI 226   -0,90   -0,40%
  • IDX30 476   -1,76   -0,37%
  • IDXHIDIV20 572   -2,16   -0,38%
  • IDX80 132   -0,61   -0,46%
  • IDXV30 142   -0,64   -0,45%
  • IDXQ30 159   -0,80   -0,50%

Duh, Ada 15 Dana Pensiun Masuk Pengawasan Khusus OJK


Selasa, 08 Oktober 2024 / 06:25 WIB
Duh, Ada 15 Dana Pensiun Masuk Pengawasan Khusus OJK
ILUSTRASI. Terdapat 15 Dana Pensiun yang masuk dalam pengawasan khusus OJK per September 2024.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan terdapat 15 Dana Pensiun yang masuk dalam pengawasan khusus per September 2024. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyebut pengawasan khusus itu dilakukan sebagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan di Lembaga Jasa Keuangan.

Hal tersebut juga dilakukan dalam rangka penegakan ketentuan dan perlindungan konsumen di sektor Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP).

Baca Juga: OJK Berikan Sanksi Administratif Kepada 57 Lembaga Jasa Keuangan

"Dari 15 Dana Pensiun tersebut, terdapat dua Dana Pensiun dalam proses pengajuan pembubaran ke OJK," ujarnya dalam keterangan resmi RDK OJK, Selasa (1/10).

Selain itu, Ogi mengatakan OJK juga melakukan pengawasan khusus terhadap 8 perusahaan asuransi dan reasuransi per Juni 2024. Dia berharap dengan upaya tersebut, perusahaan terkait dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis. 

Baca Juga: Tumbuh 9,7%, OJK Catat Total Aset Dana Pensiun Tembus Rp 1.485.43 Triliun di Agustus

Sementara itu, Ogi menyampaikan sepanjang Januari 2024 hingga Juni 2024, OJK telah melakukan pengenaan sanksi administratif kepada Lembaga Jasa Keuangan di sektor PPDP sebanyak 57 sanksi.

"Adapun 57 sanksi itu, terdiri dari 49 sanksi peringatan/teguran dan 8 sanksi denda yang dapat diikuti dengan sanksi peringatan/teguran," kata Ogi. 

Selanjutnya: Daftar Di Sscasn.bkn.go.id, BKN Buka Formasi PPPK untuk Lulusan SMA

Menarik Dibaca: Resep Saus Yakiniku dengan Tahu Telur Jamur Enoki, Tips agar Awet Tahan Lama

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES)

[X]
×