kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.625.000   -5.000   -0,19%
  • USD/IDR 17.963   50,00   0,28%
  • IDX 5.695   51,92   0,92%
  • KOMPAS100 735   7,36   1,01%
  • LQ45 557   3,64   0,66%
  • ISSI 198   1,89   0,96%
  • IDX30 316   1,31   0,42%
  • IDXHIDIV20 389   -0,57   -0,15%
  • IDX80 83   0,64   0,78%
  • IDXV30 106   -0,46   -0,43%
  • IDXQ30 102   0,12   0,12%

15 Dana Pensiun Masuk Pengawasan Khusus OJK, Dua di Antaranya Ajukan Pembubaran


Sabtu, 19 Oktober 2024 / 21:20 WIB
15 Dana Pensiun Masuk Pengawasan Khusus OJK, Dua di Antaranya Ajukan Pembubaran
ILUSTRASI. Terdapat 15 Dana Pensiun yang masuk dalam pengawasan khusus per September 2024.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan terdapat 15 Dana Pensiun yang masuk dalam pengawasan khusus per September 2024. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyebut pengawasan khusus itu dilakukan sebagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan di Lembaga Jasa Keuangan.

Hal tersebut juga dilakukan dalam rangka penegakan ketentuan dan perlindungan konsumen di sektor Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP).

Baca Juga: OJK Berikan Sanksi Administratif Kepada 57 Lembaga Jasa Keuangan

"Dari 15 Dana Pensiun tersebut, terdapat dua Dana Pensiun dalam proses pengajuan pembubaran ke OJK," ujarnya dalam keterangan resmi RDK OJK, Selasa (1/10).

Selain itu, Ogi mengatakan OJK juga melakukan pengawasan khusus terhadap 8 perusahaan asuransi dan reasuransi per Juni 2024. Dia berharap dengan upaya tersebut, perusahaan terkait dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis. 

Baca Juga: Tumbuh 9,7%, OJK Catat Total Aset Dana Pensiun Tembus Rp 1.485.43 Triliun di Agustus

Sementara itu, Ogi menyampaikan sepanjang Januari 2024 hingga Juni 2024, OJK telah melakukan pengenaan sanksi administratif kepada Lembaga Jasa Keuangan di sektor PPDP sebanyak 57 sanksi.

"Adapun 57 sanksi itu, terdiri dari 49 sanksi peringatan/teguran dan 8 sanksi denda yang dapat diikuti dengan sanksi peringatan/teguran," kata Ogi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Inventory Management: From Chaos to Control Sales Coaching: Lead Better, Sell More!

[X]
×