Reporter: Ferrika Sari | Editor: Anna Suci Perwitasari
Selain itu, meningkatkan pembiayaan perumahan serta mendorong bergeraknya sektor riil, yang berarti membuka lapangan kerja dan menurunkan tingkat pengangguran sehingga memberikan multiplier effect terhadap pertumbuhan ekonomi sejalan dengan program pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19 oleh pemerintah tahun depan.
Sebagai Special Mission Vehicle (SMV) Kementerian Keuangan, SMF mengemban penugasan khusus di luar aktivitas bisnis utamanya yaitu mendukung penyediaan rumah yang layak bagi golongan MBR melalui penyaluran dana KPR FLPP.
Baca Juga: Kinerja BUMN diperkirakan masih ciut, ini dampaknya ke penerimaan negara
Keterlibatan SMF dalam KPR FLPP turut mendukung kebijakan pemerintah untuk menurunkan porsi dana APBN dari 90:10 menjadi 75:25 yang ditetapkan mulai tahun 2018.
Artinya pemerintah membiayai porsi 75% dari KPR FLPP. Sementara porsi 25% berasal dari dana bank pelaksana, di mana bank tersebut dapat memanfaatkan dana miliknya sendiri ataupun menggunakan dana yang dipinjamkan SMF.
Sampai dengan akhir tahun 2019, SMF telah menyalurkan pinjaman kepada 12 lembaga penyalur KPR FLPP sebesar Rp 2.909,3 miliar untuk membiayai 88.911 unit rumah bagi MBR.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News