kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dukung reformasi industri keuangan non bank, AAJI syaratkan 4 hal ini ke OJK


Minggu, 15 Maret 2020 / 15:52 WIB
Dukung reformasi industri keuangan non bank, AAJI syaratkan 4 hal ini ke OJK
ILUSTRASI. Pekerja penerima tanu menerima panggilan telepon di Kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Jakarta, Selasa (25/6).


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah gencar melakukan reformasi di industri keuangan non-bank (IKNB). Terkait hal itu, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mendukung reformasi tersebut sebagai upaya memajukan sektor non-bank khususnya industri dan nasabah asuransi jiwa. 

Ketua umum AAJI Budi Tampubolon berharap reformasi tersebut memuat empat hal penting dalam mendukung industri asuransi jiwa. Pertama, percepatan pembentukan Lembaga penjamin Pemegang Polis (LPPP).

Baca Juga: Aset asuransi syariah ditargetkan tumbuh hingga 10% di tahun ini

Kedua, secara konsisten memberikan kesempatan industri untuk tetap tumbuh dengan tidak membatasi produk asuransi yang ditawarkan melalui kanal bancassurance. Seperti diketahui, bancassurance merupakan kanal utama industri asuransi jiwa yang telah ada sejak puluhan tahun dan dikenal di manca negara.

“Bancassurance adalah kanal nomor satu industri asuransi jiwa, kami harap kanal distribusi ini masih ada,” kata Budi, pekan lalu.

Baca Juga: Meski ada kasus Jiwasraya, premi asuransi syariah tumbuh 8,69% yoy di 2019




TERBARU

[X]
×