kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.725.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.725   -54,00   -0,30%
  • IDX 6.523   21,69   0,33%
  • KOMPAS100 848   5,34   0,63%
  • LQ45 643   3,77   0,59%
  • ISSI 229   -0,19   -0,08%
  • IDX30 359   2,37   0,67%
  • IDXHIDIV20 436   3,34   0,77%
  • IDX80 97   0,55   0,58%
  • IDXV30 121   0,32   0,27%
  • IDXQ30 114   0,80   0,71%

Dukung reformasi industri keuangan non bank, AAJI syaratkan 4 hal ini ke OJK


Minggu, 15 Maret 2020 / 15:52 WIB
ILUSTRASI. Pekerja penerima tanu menerima panggilan telepon di Kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Jakarta, Selasa (25/6).


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Noverius Laoli

Ketiga, pemberian insentif bagi industri asuransi berupa pemberian keringanan pajak bagi nasabah pemegang polis asuransi. Terakhir, dilakukan reformasi jasa keuangan secara menyeluruh.

Baca Juga: Kejagung kembali memeriksa 24 saksi terkait kasus Jiwasraya, ini daftarnya

“Reformasi ini bukan hanya untuk non-bank dan asuransi jiwa tetapi seluruh sektor keuangan termasuk perbankan dna pasar modal. Maka itu, jalur perbankan sebagai tulang punggung asuransi jiwa masih diperlukan sebagai salah satu cara agar nasabah melek keuangan,” pungkasnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×