kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.819.000   -17.000   -0,93%
  • USD/IDR 16.565   165,00   0,99%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

Dukung reformasi industri keuangan non bank, AAJI syaratkan 4 hal ini ke OJK


Minggu, 15 Maret 2020 / 15:52 WIB
Dukung reformasi industri keuangan non bank, AAJI syaratkan 4 hal ini ke OJK
ILUSTRASI. Pekerja penerima tanu menerima panggilan telepon di Kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Jakarta, Selasa (25/6).


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Noverius Laoli

Ketiga, pemberian insentif bagi industri asuransi berupa pemberian keringanan pajak bagi nasabah pemegang polis asuransi. Terakhir, dilakukan reformasi jasa keuangan secara menyeluruh.

Baca Juga: Kejagung kembali memeriksa 24 saksi terkait kasus Jiwasraya, ini daftarnya

“Reformasi ini bukan hanya untuk non-bank dan asuransi jiwa tetapi seluruh sektor keuangan termasuk perbankan dna pasar modal. Maka itu, jalur perbankan sebagai tulang punggung asuransi jiwa masih diperlukan sebagai salah satu cara agar nasabah melek keuangan,” pungkasnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×