kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Dukung reformasi industri keuangan non bank, AAJI syaratkan 4 hal ini ke OJK


Minggu, 15 Maret 2020 / 15:52 WIB
Dukung reformasi industri keuangan non bank, AAJI syaratkan 4 hal ini ke OJK
ILUSTRASI. Pekerja penerima tanu menerima panggilan telepon di Kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Jakarta, Selasa (25/6).


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Noverius Laoli

Ketiga, pemberian insentif bagi industri asuransi berupa pemberian keringanan pajak bagi nasabah pemegang polis asuransi. Terakhir, dilakukan reformasi jasa keuangan secara menyeluruh.

Baca Juga: Kejagung kembali memeriksa 24 saksi terkait kasus Jiwasraya, ini daftarnya

“Reformasi ini bukan hanya untuk non-bank dan asuransi jiwa tetapi seluruh sektor keuangan termasuk perbankan dna pasar modal. Maka itu, jalur perbankan sebagai tulang punggung asuransi jiwa masih diperlukan sebagai salah satu cara agar nasabah melek keuangan,” pungkasnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×