kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.923.000   8.000   0,42%
  • USD/IDR 16.324   -76,00   -0,46%
  • IDX 7.173   30,61   0,43%
  • KOMPAS100 1.046   5,14   0,49%
  • LQ45 816   3,55   0,44%
  • ISSI 225   1,20   0,54%
  • IDX30 426   2,56   0,60%
  • IDXHIDIV20 506   2,31   0,46%
  • IDX80 118   0,55   0,47%
  • IDXV30 119   0,51   0,43%
  • IDXQ30 140   0,54   0,39%

Dukung reformasi industri keuangan non bank, AAJI syaratkan 4 hal ini ke OJK


Minggu, 15 Maret 2020 / 15:52 WIB
Dukung reformasi industri keuangan non bank, AAJI syaratkan 4 hal ini ke OJK
ILUSTRASI. Pekerja penerima tanu menerima panggilan telepon di Kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Jakarta, Selasa (25/6).


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Noverius Laoli

Ketiga, pemberian insentif bagi industri asuransi berupa pemberian keringanan pajak bagi nasabah pemegang polis asuransi. Terakhir, dilakukan reformasi jasa keuangan secara menyeluruh.

Baca Juga: Kejagung kembali memeriksa 24 saksi terkait kasus Jiwasraya, ini daftarnya

“Reformasi ini bukan hanya untuk non-bank dan asuransi jiwa tetapi seluruh sektor keuangan termasuk perbankan dna pasar modal. Maka itu, jalur perbankan sebagai tulang punggung asuransi jiwa masih diperlukan sebagai salah satu cara agar nasabah melek keuangan,” pungkasnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×