Reporter: Ferrika Sari | Editor: Noverius Laoli
Ketiga, pemberian insentif bagi industri asuransi berupa pemberian keringanan pajak bagi nasabah pemegang polis asuransi. Terakhir, dilakukan reformasi jasa keuangan secara menyeluruh.
Baca Juga: Kejagung kembali memeriksa 24 saksi terkait kasus Jiwasraya, ini daftarnya
“Reformasi ini bukan hanya untuk non-bank dan asuransi jiwa tetapi seluruh sektor keuangan termasuk perbankan dna pasar modal. Maka itu, jalur perbankan sebagai tulang punggung asuransi jiwa masih diperlukan sebagai salah satu cara agar nasabah melek keuangan,” pungkasnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News