CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.466.000   -11.000   -0,74%
  • USD/IDR 15.860   -72,00   -0,46%
  • IDX 7.215   -94,11   -1,29%
  • KOMPAS100 1.103   -14,64   -1,31%
  • LQ45 876   -10,76   -1,21%
  • ISSI 218   -3,03   -1,37%
  • IDX30 448   -5,87   -1,29%
  • IDXHIDIV20 540   -6,91   -1,26%
  • IDX80 126   -1,77   -1,38%
  • IDXV30 135   -1,94   -1,41%
  • IDXQ30 149   -1,85   -1,22%

Edan, per Agustus 2019, potensi kerugian negara dari kasus Jiwasraya Rp 13,7 triliun!


Rabu, 18 Desember 2019 / 18:11 WIB
Edan, per Agustus 2019, potensi kerugian negara dari kasus Jiwasraya Rp 13,7 triliun!
ILUSTRASI. Warga melintas di depan kantor Asuransi Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta, Rabu (11/12/2019). Hasil penyidikan sementara Kejagung hingga Agustus 2019, kerugian negara dari kasus investasi produk Saving Plan Jiwasraya Rp 13,7 triliun.


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus hukum PT Asuransi Jiwasraya terus bergulir. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi yang dilakukan manajemen lama Jiwasraya.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan berdasarkan hasil penyidikan sementara hingga Agustus 2019, potensi kerugian negara mencapai Rp 13,7 triliun dari pelanggaran tata kelolaan investasi produk Saving Plan Jiwasraya.

Baca Juga: Jokowi: Persoalan di Jiwasraya bukan masalah yang ringan

Jaksa Agung menyatakan manajemen Jiwasraya melakukan pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi. Jiwasraya telah melakukan investasi pada aset-aset dengan risiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi.

Pertama, Burhanuddin menyebut, Jiwasraya menempatkan 22,4% atau senilai Rp 5,7% aset finansial di saham. Dari jumlah tersebut, 2% diantaranya ditempatkan pada saham dengan kinerja baik dan 95% dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk.

Kedua, penempatan di reksadana dengan porsi sebanyak 59,1% dari aset finansial atau senilai Rp 14,9 triliun. Dari jumlah tersebut cuma 2% diantaranya dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja baik dan sebanyak 98% dikelola manajer investasi dengan kinerja buruk.

Baca Juga: Jiwasraya, masalah asuransi negara 13 tahun dari SBY sampai Jokowi tak kunjung sehat

Sebagai akibat transaksi tersebut, hitungan Kejagung, sampai dengan bulan Agustus 2019, Jiwasraya menanggung potensi kerugian negara senilai Rp 13,7 triliun. "Ini perkiraan awal,” tandas Burhanuddin dalam konferensi pers, Rabu (18/12) di Jakarta.

Akibatnya pula, Jiwasraya mengalami gagal bayar terhadap klaim produk Saving Plan yang sudah jatuh tempo.

Menurut Burhanuddin, gagal bayar ini sudah terprediksi oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) sebagaimana tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pengelolaan bisnis asuransi, investasi, pendapatan dan biaya asuransi.

Baca Juga: Buntut kasus Jiwasraya: Calon nasabah lebih hati-hati investasi ke asuransi BUMN

Kejagung melakukan penyidikan setelah adanya laporan dugaan korupsi di Asuransi Jiwasraya. Lalu laporan ini telah ditindaklanjuti dengan terbitkan sprindik dengan nomor 33/FII/FD2/12/2019 tertanggal 17 Desember 2019.

Penyidikan tersebut dilakukan untuk memperoleh fakta adanya kegiatan investasi yang melibatkan grup-grup tertentu.

"Ada 13 perusahaan yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance. Melanggar prinsip-prinsip tata kelola perusahaan good corporate governance yakni terkait pengelolaan dana melalui program asuransi saving plan,” tutur Jaksa Agung.

Baca Juga: Ingat, Jiwasraya terlalu besar untuk gagal (too big to fail)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×