Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Berstatus badan usaha milik negara, PT Asuransi Jiwasraya tak mampu menjamin dana pemegang saham polis Jiwasraya aman. Menutup ujung tahun 2019, Jiwasraya bahkan mengibarkan handuk putih, menyerah dan mengaku tak mampu membayar kewajiban ke pemegang polis Jiwasraya senilai Rp 12, 4 triliun pada Desember ini.
Direktur Utama Jiwasrata Hexana Tri Sasanko di hadapan wakil rakyat menyerah, dan minta maaf lantaran tak bias membayar kewajiban jumbo Rp 12,4 triliun.
Kasus gagal bayar ini Jiwasraya ini menjadi yang terbesar dalam industri asuransi di Indonesia. Ironisnya: kasus gagal bayar ini terjadi di asuransi yang saham mayoritas sahamnya milik negara.
Lebih mengejutkan, pengumuman tak sanggup bayar oleh Jiwasraya ini diikuti sikap pemerintah. Pemegang saham asuransi ini, yakni pemerintah yang diwakili Kementerian dengan tegas mengatakan tidak akan membailout Jiwasraya. Ini artinya, sebagai pemegang saham, pemerintah juga ogah menyelamatkan Jiwasraya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku akan menempuh jalur hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Hal ini jika terjadi kriminalitas yang membuat Jiwasraya gagal membayar polis jatuh tempo kepada nasabah. "Kita juga menengarai jika di situ ada hal-hal yang sifatnya kriminal, maka kita akan minta aparat penegak hukum untuk penanganan sesuai dengan undang-undang," jelas dia.
Langkah ini sudah seharusnya dilakukan, jika memang pemerintah menemukan bukti terjadi kejahatan atas pengelolaan Jiwasraya. Toh, Kejaksaan Agung saat ini juga sudah siap membawa berkas Jiwasraya ke pengadilan.
Berikutnya: Bagaimana nasib pemegang polis Jiwasraya?