Reporter: Christine Novita Nababan, Dea Chadiza Syafina, Issa Almawadi | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melonggarkan aturan pembukaan rekening bank bagi warga negara asing (WNA) di Tanah Air mendapat sambutan hangat dari para bankir. Relaksasi aturan diyakini bisa mendongkrak likuiditas, meski efeknya tidak akan besar.
Direktur Keuangan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Haru Koesmahargyo menilai, pelonggaran aturan pembukaan rekening valuta asing (valas) bagi WNA mampu meningkatkan rasio dana murah atau current account and saving account (CASA). "Relaksasi mungkin bisa meningkatkan DPK valas tapi tidak signifikan," kata Haru kepada KONTAN, Rabu (9/9).
Hitungan BRI, efek pelonggaran aturan bakal mendongkrak tabungan valas sekitar 10%. Selain itu, kebijakan OJK diprediksi mampu menambah pendapatan berbasis biaya (fee based income) transaksi remitansi dan transaksi jual-beli dollar.
Senada, Direktur Ritel Banking Bank Maybank Indonesia, Lani Darmawan mengatakan, pelonggaran bisa meningkatkan dana pihak ketiga (DPK) valas. Tapi, Bank Maybank Indonesia belum bisa menghitung efek relaksasi tersebut.
Sebab, "Jumlah WNA yang menetap di Indonesia relatif tidak terlalu banyak. Kami akan menunggu regulasi ini keluar secara resmi dan baru bisa memperkirakan efeknya," ujar Lani.
Consumer Liabilities Business Group Head Bank CIMB Niaga, Sukiwan mengatakan, pihaknya pun masih menghitung efek pelonggaran aturan. Yang pasti, selain berharap berkah likuiditas valas, CIMB Niaga juga menyiapkan sistem yang mumpuni agar suplai valas tetap transparan.
"Pelonggaran perlu diikuti know your customer yang baik sehingga pembukaan rekening WNA tidak disalahgunakan," tandas Sukiwan.
Potensi besar
Meski masih meraba-raba dampaknya, potensi pertumbuhan simpanan valas sangat besar. Plt Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Fauzi Ichsan menyatakan, simpanan valas di perbankan sebesar Rp 700 triliun atau hanya 17% dari total DPK perbankan.
Tapi, "Jika mengincar nasabah ritel, pengaruhnya tidak akan signifikan. Sebaiknya mengincar nasabah korporasi agar potensi suplai valas bisa meningkat," imbuh Doddy Ariefianto, Plt Direktur Group Risiko Perekonomian dan Sistem Keuangan LPS.
Meski begitu, Doddy memberi catatan, pelonggaran bagi nasabah korporasi asing menyimpan dana di deposito berpotensi membebani perbankan. Yakni, menambah biaya dana lantaran berbentuk dana mahal.
Gambaran saja, saat ini porsi tabungan valas di BRI sebesar 0,14% dari total DPK. Angka itu setara dengan Rp 838 miliar. Bank ini menargetkan pertumbuhan DPK valas sebesar 10% sampai akhir tahun 2015.
Di CIMB Niaga, total WNA dari total nasabah CIMB Niaga masih berada di bawah 1%. "Potensi pertumbuhan cukup besar karena Indonesia negara tujuan wisata dunia yang cukup digemari," kata Sukiwan.
Catatan saja, bentuk pelonggaran aturan yakni pembuka rekening di bank dengan maksimum US$ 50.000 hanya perlu menyertakan paspor sebagai persyaratan. Sementara, rekening di atas US$ 50.000 membutuhkan paspor dan satu dokumen pendukung. Misal, surat referensi bank dari negara asal WNA, surat keterangan domisili setempat atau fotokopi kontrak tempat tinggal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News