kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.836.000   17.000   0,93%
  • USD/IDR 16.564   1,00   0,01%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

Efek plafon gadai tak terlalu signifikan


Sabtu, 21 Januari 2012 / 08:30 WIB
Efek plafon gadai tak terlalu signifikan
ILUSTRASI. Pengisian daya kendaraan listrik Hyundai.


Reporter: Roy Franedya | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memastikan, pemberlakuan pembatasan plafon maksimal gadai emas tidak berpengaruh besar terhadap jumlah nasabah perbankan syariah. Hingga saat ini, jumlah nasabah yang memiliki plafon gadai di atas Rp 100 juta masih kecil, walau secara nilai, menguasai sebagaian besar pembiayaan gadai emas.

Berdasarkan data BI, hingga September 2011, total gadai emas syariah mencapai Rp 6,1 triliun. Sebanyak Rp 3,66 triliun di antaranya merupakan gadai emas dengan nilai lebih dari Rp 100 juta, setara 60% total pembiayaan. Sisanya, Rp 3,44 triliun, gadai emas dengan nilai kurang dari Rp 100 juta.

Dari sisi rekening, nasabah yang melakukan gadai emas syariah di atas Rp 100 juta hanya 4% atau setara dengan 5.491 rekening. Nasabah gadai emas dengan nilai kurang dari Rp 100 juta mencapai 131.781 rekening atau setara 96% dari total rekening nasabah gadai emas sebanyak 137.272 rekening. "Gadai emas yang 4% ini rata-rata Rp 100 juta - Rp 105 juta," ujar Direktur Direktorat Perbankan Syariah BI Mulya effendi Siregar, Jumat (20/1).

Selama ini peruntukan gadai emas di perbankan syariah sudah sesuai, yakni masyarakat kelas bawah yang membutuhkan dana cepat. "Awal Februari nanti kami akan mengeluarkan surat edaran. Yang bakal terkena dampaknya adalah masyarakat yang menunggu-nunggu harga emas bakal naik," tambahnya.

Dalam surat pembinaan, bank sentral meminta bank syariah yang membuka gadai emas membatasi plafon gadai emas maksimal Rp 100 juta dan meminta bank memperbaiki standard operating procedure (SOP). "Kami bilang, nasabah baru stop dulu sebelum SOP dibenahi dan nasabah yang lewat plafon di-stop dulu, menunggu gadai emas mereka jatuh tempo," terang Mulya. Informasi saja, BI sedang melakukan kajian mengenai besaran plafon gadai emas.

Ke pembiayaan UMKM

Untuk menentukan besaran gadai emas tersebut, BI akan fokus terhadap seberapa besar pembatasan akan mempengaruhi permodalan perbankan. Pasalnya, bank menggunakan dana pihak ketiga (DPK) dalam menyalurkan pembiayaan tersebut.

Selain itu, BI akan mewajibkan nasabah memiliki emas dalam melakukan gadai. Masa jatuh tempo akan dibatasi maksimal 6 bulan. Finance to value (FTV) akan dibatasi maksimal 80%. BI membolehkan kepemilikan logam mulia menggunakan akad murabahah. Sebelum memberlakukan, BI akan mendiskusikan isi surat edaran tersebut dengan industri.

Direktur Utama Bank Syariah Mega Indonesia, Beny Witjaksono meminta BI tidak mengatur besaran plafon gadai emas produktif. Terhadap gadai yang ebrsifat konsumtif silahkan saja. "Banyak nasabah yang menggunakan dana untuk kegiatan produktif membutuhkan dana dalam jumlah besar," ujarnya.

Ari Purwandono, Direktur Bisnis Bank Rakyat Indonesia (BRI) Syariah mengusulkan, agar BI menetapkan plafon gadai maksimal Rp 500 juta. Alasannya, plafon Rp 100 juta hanya cocok bagi debitur pembiayaan mikro. "Hampir 50% debitur gadai emas kami salurkan untuk pembiayaan UMKM yang butuh dana hingga Rp 500 juta," kata Ari.

Agar tidak menimbulkan kerancuan dan tidak mengganggu bisnis bank, BI membuat pemisahan jenis gadai emas. Aturan main gadai emas untuk investasi tidak boleh sama dengan gadai emas untuk pembiayaan produktif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×