Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ditunjuk sebagai Ketua Panitia Seleksi Pemilihan Calon Wakil Ketua Dewan Komisioner (DK) LPS Periode 2025-2030.
Hal ini tertuang melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2025 tentang susunan keanggotaan Panitia Seleksi dan tata cara pelaksanaan seleksi anggota DK LPS.
Presiden Prabowo Subianto membuat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42/P Tahun 2025 per tanggal 17 April 2025 tentang pembentukan Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan atau ADK LPS.
Kedua kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan atau Undang-Undang P2SK.
Baca Juga: Bos LPS Pastikan Dana Nasabah Tak Terganggu karena Penggabungan BUMN ke Danantara
Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, pansel telah dibentuk sejak 17 April 2025. Anggota pansel lainnya terdiri atas Thomas Djiwandono perwakilan Kementerian Keuangan, Aida Budiman ex officio Bank Indonesia, Dian Ediana Rae mewakili atau ex officio Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Fauzi Ichsan yang mewakili komunitas perbankan, dan Rizal Bambang Prasetijo perwakilan dari industri asuransi.
"Panitia seleksi bertugas menyusun dan menetapkan jadwal kegiatan seleksi calon anggota Dewan Komisioner ADK LPS, menyusun dan menetapkan mekanisme seleksi calon ADK LPS, mengumumkan penerimaan calon ADK LPS, melakukan seleksi administrasi atau administratif calon ADK LPS, dan kemudian melakukan seleksi kelayakan dan kepatutan calon ADK LPS," ungkap Sri Mulyani saat konferensi pers, Senin (28/4).
Panitia juga melakukan penilaian dan pemilihan calon ADK LPS, kemudian menyampaikan dari hasil penilaian pemilihan calon ADK LPS. Kemudian panitia juga menyampaikan nama calon ADK LPS kepada Presiden, paling sedikit tiga orang calon untuk setiap jabatan ADK yang dibutuhkan.
Baca Juga: Lowongan Bos LPS Resmi Dibuka, Cek Pansel dan Persyaratan Calon Pesertanya
Untuk proses seleksi Pansel dalam rangka untuk merekrut Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS, jangka waktu seleksi paling lama 20 hari kerja. Setelah proses seleksi selesai, pansel wajib menyampaikan paling sedikit tiga nama calon untuk setiap posisi kepada Presiden. Selanjutnya, Presiden akan memilih dan meneruskan minimal dua nama untuk tiap posisi kepada DPR RI.
Dalam waktu maksimal 10 hari kerja sejak menerima nama calon dari Presiden, DPR RI akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Hasil dari uji tersebut kemudian dikembalikan kepada Presiden untuk penetapan akhir.
"Dalam waktu maksimal 10 hari kerja, terhitung sejak diterimanya nama calon ADK LPS dari panitia seleksi, DPR kemudian akan melakukan kembali proses uji kelayakan dan kepatutan untuk calon yang disampaikan oleh Bapak Presiden. Dan hasil dari proses uji kelayakan dan kepatutan DPR kemudian disampaikan kepada Presiden untuk ditetapkan," jelas Sri Mulyani.
Baca Juga: Tugas Lana Soelistianingsih Berakhir, Posisi Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS Kosong
Selanjutnya: Investasi Rp 30 Triliun dari Korea Berpotensi Terhambat Gara-Gara Gangguan Ormas
Menarik Dibaca: CLEO Genjot Daur Ulang Sampah Plastik Melalui Program Cleo Ecobin
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News