kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.255   -55,00   -0,34%
  • IDX 7.050   -15,28   -0,22%
  • KOMPAS100 1.054   -1,84   -0,17%
  • LQ45 828   -2,39   -0,29%
  • ISSI 214   -0,41   -0,19%
  • IDX30 424   -0,25   -0,06%
  • IDXHIDIV20 514   0,84   0,16%
  • IDX80 120   -0,28   -0,24%
  • IDXV30 125   1,21   0,98%
  • IDXQ30 142   0,21   0,15%

Ekonom berharap LPS tak sampai mendirikan bank


Minggu, 12 Juli 2020 / 22:18 WIB
Ekonom berharap LPS tak sampai mendirikan bank
ILUSTRASI. Karyawan membersihkan logo baru Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Selasa (23/4/2019). Perluasan kewenangan LPS dibutuhkan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan di masa pandemi.


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Senior Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Lando Simatupang berharap Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tak sampai mendirikan bank perantara (bridging bank) dalam menghadapi pandemi.

“PP 33/2020 sebuah cara untuk bail in, dan semoga tak mengarah pendirian bridging bank. Karena bridging bank dibentuk kalau sudah mulai ada kesulitan,” kata Lando kepada Kontan.co.id, Minggu (12/7).

Asal tahu, kewenangan LPS membentuk bank perantara sudah ditentukan dalam UU 9/2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Sistem Keuangan, tapi diperuntukkan secara khusus untuk penanganan bank sistemik. Adapun dalam PP 33/2020, bank perantara dimaksudkan untuk sejumlah agunan yang dieksekusi LPS karena bank gagal mengembalikan penempatan dana LPS.

Baca Juga: Cegah bank gagal, penempatan dana LPS terbatas dan tak boleh sembarangan

Lando melanjutkan, perluasan kewenangan LPS meski kini tengah menuai polemik sejatinya dibutuhkan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan di masa pandemi. “Penempatan dana, merupakan tindakan extraordinary di tengah situasi yang juga extraordinary. Ini merupakan dukungan dari KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan) membangun contingency plan jika stabilitas sistem keuangan memburuk,” sambungnya.

Meski demikian, Lando bilang guna menghindari penyalahgunaan kewenangan LPS, bersama KSSK diminta agar segera menyusun peraturan turunannya. Isinya berupa kriteria bank apa yang bisa menerima penempatan dana tersebut.

Baca Juga: Jaga stabilitas keuangan, LPS rahasiakan bank penerima penempatan dana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×