Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Senior Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Lando Simatupang berharap Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tak sampai mendirikan bank perantara (bridging bank) dalam menghadapi pandemi.
“PP 33/2020 sebuah cara untuk bail in, dan semoga tak mengarah pendirian bridging bank. Karena bridging bank dibentuk kalau sudah mulai ada kesulitan,” kata Lando kepada Kontan.co.id, Minggu (12/7).
Asal tahu, kewenangan LPS membentuk bank perantara sudah ditentukan dalam UU 9/2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Sistem Keuangan, tapi diperuntukkan secara khusus untuk penanganan bank sistemik. Adapun dalam PP 33/2020, bank perantara dimaksudkan untuk sejumlah agunan yang dieksekusi LPS karena bank gagal mengembalikan penempatan dana LPS.
Baca Juga: Cegah bank gagal, penempatan dana LPS terbatas dan tak boleh sembarangan
Lando melanjutkan, perluasan kewenangan LPS meski kini tengah menuai polemik sejatinya dibutuhkan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan di masa pandemi. “Penempatan dana, merupakan tindakan extraordinary di tengah situasi yang juga extraordinary. Ini merupakan dukungan dari KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan) membangun contingency plan jika stabilitas sistem keuangan memburuk,” sambungnya.
Meski demikian, Lando bilang guna menghindari penyalahgunaan kewenangan LPS, bersama KSSK diminta agar segera menyusun peraturan turunannya. Isinya berupa kriteria bank apa yang bisa menerima penempatan dana tersebut.
Baca Juga: Jaga stabilitas keuangan, LPS rahasiakan bank penerima penempatan dana
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News