Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan
Jadi, daripada memberlakukan sanksi bagi bank yang tidak memenuhi porsi RPIM, lebih baik BI memberikan stimulus berupa relaksasi kepada bank agar mau menggenjot pembiayaannya ke UMKM.
Artinya, bagi bank yang mau mengucurkan kredit ke UMKM akan mendapatkan banyak relaksasi dari pemerintah ketimbang bank yang tidak mau masuk ke UMKM. Ini akan lebih efektif dalam mendukung UMKM.
Karena, bagi bank besar yang memiliki likuiditas jumbo, mungkin tidak masalah menyalurkan pembiayaannya ke UMKM. Tapi, bagi bank-bank kecil yang dananya mini dan terbiasa masuk ke segmen konsumer, tentu punya tantangan tersendiri untuk memenuhi ketentuan PBI RPIM.
Dalam memberlakukan PBI RPIM, BI juga tidak bisa sendiri. Bank sentral harus berkoordinasi dengan otoritas yang punya wewenang mikroprudensial seperti OJK.
Baca Juga: Porsi Kredit UMKM Harus Naik Jadi 30%
Alasannya, OJK punya divisi khusus yang mengawasi bisnis perbankan. Singkatnya, dalam mekanisme pengawasan penyaluran kredit ke UMKM, tidak bisa dilakukan oleh BI, tetap harus OJK.
Intinya, menurut Eko, untuk mendorong perbankan menggenjot penyaluran kredit ke UMKM, butuh tiga instrumen kebijakan.
Pertama, kebijakan dari sisi makroprudential. Kedua, kebijakan dari sisi mikroprudensial, yaitu pengawasan dari penerapan aturan ini oleh OJK.
Dan, ketiga dari sisi kebijakan fiskal yang menjadi pemanis bagi UMKM untuk mengembangkan bisnisnya, sehingga bank mau masuk ke segmen UMKM. Sebab, jika tidak ada "gula-gula" buat UMKM, bank juga tidak mau memberikan pinjaman ke segmen tersebut.
Baca Juga: Dorong pertumbuhan kredit, begini upaya OJK dan BI
Secara keseluruhan dampak aturan PBI ini dalam setahun ke depan, belum akan signifikan mendorong penyaluran kredit ke UMKM. Sebab, sampai tahun depan, masih ada kebijakan restrukturisasi yang diberlakukan OJK.
Di samping itu, jika terjadi pemulihan ekonomi, UMKM juga tidak akan langsung berhubungan dengan bank lagi. UMKM akan pelan-pelan membenahi demand dari segmen bisnisnya.
Persoalannya daya beli masyarakat belum pulih dan tidak bisa cepat bangkit. Setidaknya sampai tahun depan. Itu pun dengan catatan tidak ada angka kasus covid lagi.
"Jadi kalau transisi kebijakan ini hanya berlangsung satu tahun ke depan, saya kira akan banyak bank yang kesulitan memenuhi porsi 30% pembiayaan ke UMKM sampai 2024," tandas Eko.
Selanjutnya: BI terbitkan ketentuan Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News