Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memanggil perbankan nasional terkait 'perang' suku bunga deposito yang dilakukan utamanya oleh Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) III dan BUKU IV.
Pemanggilan terhadap bank-bank nasional ini rupanya bertujuan untuk menurunkan tingkat suku bunga deposito untuk simpanan lebih dari Rp 2 miliar yang mendapatkan bunga spesial yang jauh di atas LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) rate di level 7,75%.
Ekonom Bank Internasional Indonesia (BII) Juniman mengatakan bahwa himbauan untuk menurunkan tingkat suku bunga dana mahal ini, bertujuan baik untuk perbankan.
"Aturan yang sesuai harus membuat batas atas suku bunga spesial rate. Siapa pun bank yang memberikan bunga, tidak boleh melebihi spesial rate yang ditentukan oleh OJK. Misalnya, special rate maksimal 200 bps di atas LPS rate. Jadi ada batas cap," kata Juniman saat dihubungi, Senin (22/9).
Hal ini, menurut Juniman, dapat mencegah pada deposan kakap yang memiliki dan menyimpan dana besar dalam bentuk simpanan deposito tidak meminta tingkat suku bunga yang sangat tinggi, sehingga menimbulkan 'perang' suku bunga deposito antar bank. Selain itu, kata JUniman, perbankan pun tidak tertekan oleh ulah para deposan yang meminta bunga tinggi tersebut.
"Dengan kondisi ini, yang diuntungkan perbankan secara keseluruhan. Saat ini kondisi likuiditas semakin ketat dan 119 bank memperebutkan hal itu. Bank cenderung melakukan perang suku bunga. Aturan diperlukan supaya tidak terjadi 'perang' dan agar tidak mengerek cost of fund (biaya dana bank) dan membuat bank terlindung dari deposan," ujarnya.
Juniman menambahkan, himbauan untuk tidak terjadinya kembali 'perang' suku bunga deposito ini hendaknya dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK). Agar himbauan ini dapat menjadi landasan hukum bagi perbankan dan tidak ada lagi deposan yang melanggar aturan untuk meminta bunga deposito tinggi dan mengakibatkan 'perang' suku bunga antar bank. "Agar ada punishment," kata Juniman.
Agar lebih adil lagi, OJK dapat membuat aturan besaran tingkat suku bunga deposito berdasarkan segmen perbankan, dimana batasan suku bunga dapat dibuat berdasarkan kategori BUKU tiap individu bank.
"Kalau dipukul rata, akan susah bagi bank kecil juga untuk menawarkan bunga yang lebih besar. Karena bank kecil, risikonya kecil. Bank-bank besar dan modal kuat menggunakan modal untuk menarik deposan. Pada akhirnya bank menengah dan kecil tidak dapat likuiditas. Sama seperti LPS yang sekarang. Bunga yang dijamin untuk BPR (Bank Perkreditan Rakyat) lebih besar. Kalau tidak ada aturan, nanti ada oligopoli," terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News