Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses penyaluran kredit bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diklaim telah sesuai dengan koridornya. Ini tercermin dari ketatnya peraturan yang harus bank-bank pedomani sekaligus dipenuhi.
Ekonom dan Associate Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), Ryan Kiryanto mengatakan banyaknya koridor hukum yang harus dipedomani Bank Himbara sebagai rambu-rambu agar pelaksanaan proses pemberian kredit memenuhi kaidah prudential banking.
“Prudential banking itu terjemahannya adalah setiap pejabat kredit di bank BUMN harus mematuhi prinsip-prinsip GCG (Good Corporate Governance), tata kelola yang baik terkait pada transparansi keterbukaan, akuntabilitas dan pertanggungjawaban,” ujarnya dalam Focus Group Discussion (FGD) 2023 Indonesian Banking Journalist (Inabanks), Senin (27/2).
Baca Juga: Siap-Siap Pergantian Direksi Bank BUMN, Ini Rumor Nama-Namanya
Ryan melanjutkan, selain itu bank juga harus memenuhi prinsip GRC (Governance, Risk and Compliance). Dia menjelaskan, prinsip Governance meliputi tata kelola yang baik sesuai dengan SOP yang baik dan perlu disesuaikan dengan kondisi terkini.
“Kemudian R nya itu Risk yaitu sistem manajemen risikonya harus handal, teruji dan setiap waktu harus direview, untuk menguji tingkat kehandalannya tuh betul-betul proven di dalam memitigasi risiko kredit. Kemudian C nya itu Compliance pejabat kredit harus memastikan proses kreditnya itu sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sesuai dengan ketentuan internal banknya itu,” jelasnya.
Ryan mengungkapkan, terdapat pula prinsip four eyes principle yang mana pejabat kredit akan bertemu muka dengan pejabat menajemen risiko, untuk memastikan bahwa semua risikonya sudah termitigasi dengan baik.
“Ada risiko kredit, risiko pasar, risiko operasional, risiko hukum kemudian risiko likuiditas dan risiko reputasi. itu semua harus dianalisa dengan baik sehingga pihak bank meyakini bahwa kredit yang diberikan aman sampai jatuh tempo nanti,” ungkapnya.
Baca Juga: Kementerian BUMN Temui BI, Bahas Usulan Bunga 0% untuk Kredit Usaha Mikro
Lebih lanjut dia menegaskan, ada sembilan undang-undang yang harus dipedomani dan wajib dipatuhi oleh pejabat bank BUMN. Hal itu, kata dia, yang membuat pejabat BUMN itu mematuhi aturan main.
“Saya meyakini proses penyaluran kredit di bank BUMN itu sudah sesuai dengan koridornya, karena begitu rigidnya, begitu ketatnya rules yang harus dipedomani dan dipenuhi,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News