Reporter: Ferry Saputra | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masalah aplikasi mata elang (matel) atau debt collector multifinance ramai di media sosial. Disebutkan juga ada dugaan mencari data debitur dengan bekerja sama dengan sejumlah multifinance.
Pejabat Sementara (Pjs) Ketua sekaligus Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menerangkan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk menindak masalah tersebut.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Komdigi untuk dilakukan penutupan (aplikasi)," ucapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa (3/3).
Baca Juga: Mega Insurance: Risiko Perang Dikecualikan Dalam Polis Standar Marine Cargo
Lebih lanjut, Friderica menyebut OJK juga melihat multifinance melakukan pelanggaran perlindungan data pribadi konsumen atau tidak. Jika memang ditemukan pelanggaran membagikan data debitur dalam aplikasi matel tersebut, OJK akan memberikan sanksi tegas sesuai perundang-undangan.
"Itu ada pasalnya dan cukup berat sanksinya," ungkapnya.
Selain berkoordinasi dengan Komdigi untuk penutupan aplikasi, Friderica menyampaikan OJK juga berkoordinasi dengan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) mengenai penegakan hukum berkaitan dengan debt collector yang meresahkan masyarakat.
"Kami juga bahas bagaimana penindakan untuk debt collector yang meresahkan masyarakat," kata Friderica.
Friderica menambahkan OJK sebenarnya sudah memberikan banyak sanksi kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) terkait perilaku pelanggaran debt collector. Dalam ketentuan, dia bilang sanksi itu diberikan karena PUJK mesti bertanggung jawab dengan apa pun yang dilakukan pegawai, direksi, komisaris dan pihak ketiga yang bekerja sama dengan mereka. "Jadi, intinya kami melakukan penegakan hukum juga," ungkapnya.
Baca Juga: OJK Beri 29 Sanksi Administratif kepada PUJK Terkait Pelindungan Konsumen
Friderica menegaskan ketentuan terkait perilaku petugas penagihan terhadap para konsumen tertera dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023. Namun, dia menyampaikan konsumen yang dilindungi adalah konsumen yang beriktikad baik, yang mana mereka mengetahui soal kewajibannya.
"Namun, kami melarang juga perilaku penagihan yang tidak sesuai dengan ketentuan," ucap Friderica.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News












