kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.954.000   14.000   0,48%
  • USD/IDR 16.830   2,00   0,01%
  • IDX 8.132   99,86   1,24%
  • KOMPAS100 1.146   13,97   1,23%
  • LQ45 829   8,49   1,03%
  • ISSI 288   4,60   1,62%
  • IDX30 431   4,26   1,00%
  • IDXHIDIV20 519   5,74   1,12%
  • IDX80 128   1,62   1,28%
  • IDXV30 141   1,99   1,43%
  • IDXQ30 140   1,49   1,07%

Ekonomi membaik, LPS kaji ulang batas maksimal dana yang dijamin


Selasa, 08 Februari 2011 / 11:36 WIB
Ekonomi membaik, LPS kaji ulang batas maksimal dana yang dijamin
ILUSTRASI. Karyawan BRI Syariah sedang bertugas


Reporter: Nina Dwiantika |

JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) masih terus mengkaji batas nilai maksimal penjaminan nasabah jika bank dalam masalah. Perekonomian yang membaik membuat likuiditas perbankan membanjir. Potensi gagal bayar bank juga semakin menyusut.

"Kajian terus dilakukan sejalan dengan situasi dan dinamika ekonomi global, regional dan domestik," ungkap Heru Budiargo, Ketua Dewan Komisioner LPS, kepada KONTAN, Selasa (8/2).

Heru mengaku belum ada rekomendasi final terkait batas nilai penjaminan setiap rekening. Jika situasi ekonomi sudah mendukung, LPS akan mengajukan kebijakan ini ke pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). "Harus lapor ke dewan yang lebih tinggi sebelum menjadi kebijakan resmi dan diundang-undangkan," tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Agus Martowardojo menunjukkan sinyal setuju atas rencana Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menurunkan batas dana penjaminan dari saat ini yang sebesar Rp 2 miliar per rekening. Sejak krisis 2008 lalu, Direktur Eksekutif LPS Firdaus Djaelani menyampaikan, diberlakukannya Peraturan Pemerintah tentang peningkatan jumlah penjaminan dari Rp 100 juta menjadi Rp 2 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×