Reporter: Nina Dwiantika |
JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) masih menggodok perubahan acuan suku bunga simpanan. LPS tak mau gegabah menaikkan suku bunga simpanan karena menyangkut perlindungan masyarakat luas.
"Harus dikaji dan diteliti karena mengacu kepentingan penabung kecil yang menjadi mayoritas," ujar Heru Budiargo, Ketua Dewan Komisioner LPS, kepada KONTAN, Selasa (8/2).
Menurutnya, bunga LPS ditetapkan berdasarkan kondisi makro ekonomi dan keuangan, tingkat inflasi, likuiditas pasar dan perbankan. Suku bunga acuan Bank Indonesia atau BI rate menjadi salah indikator utama yang diperhitungkan untuk kebijakan suku bunga LPS.
"Namun BI Rate bukan satu-satunya variabel yang akan mempengaruhi kebijakan bunga LPS," kata dia.
Sebelumnya, BI menaikkan suku bunga acuan sebesar 25 bps atau 0,25% menjadi 6,75%. Kenaikan ini juga mengacu pada tingkat inflasi tahunan pada bulan Januari 2011 mencapai 7,02%. Ini lebih tinggi dibanding inflasi sepanjang 2010 yang sebesar 6,96%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News