Reporter: Roy Franedya |
JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus menjalankan perannya sebagai lembaga yang menjamin simpanan. Sejak 2006 hingga 2010 LPS telah melikuidasi 31 bank. Komposisinya, 30 Bank Pembangunan Rakyat (BPR) dan 1 bank umum.
Ketua Eksekutif LPS Firdaus Djaelani mengatakan total simpanan 31 bank yang dilikuidasi sebesar Rp 1,01 triliun. "Tetapi yang dibayar LPS hanya Rp 585 miliar," ujarnya, Rabu (26/1).
Firdaus bilang dari Rp 434 miliar yang tidak dijamin LPS terdapat Rp 220 miliar yang di atas penjaminan LPS maksimal sebesar Rp 2 miliar. "Sisanya, Rp 214 miliar yang tidak dibayar terdiri dari di atas LPS rate 91%, tidak ada aliran masuk 5% dan memiliki kredit macet yang lebih besar dari simpanannya 4%," tambahnya.
Hingga akhir 2010, peserta LPS mencapai 1.989 bank. Terdiri dari Bank umum 121 bank dan BPR dan BPRS 1.868 bank.
Komisaris Independen Bank Mutiara Eko B. supriyanto mengatakan hampir 90% kasus bank dilikuidasi karena perbuatan curang yang dilakukan oleh pemilik. "Pemiliknya melakukan fraud di banknya sendiri," ujarnya.
Firdaus menambahkan hingga akhir Januari 2011, aset LPS akan mencapai Rp 25 triliun hal ini berasal dari tambahan premi bank peserta sebesar Rp 2,5 triliun. "Pada akhir Desember 2010, aset LPS mencapai Rp 22,49 triliun." terangnya.
Selain karena Premi bank peserta, kenaikan aset LPS disebabkan peningkatan investasi dan surat berharga yang di akhir Desember sudah mencapai Rp 15,31 triliun. "Berdasarkan UU LPS investasi dilakukan pada SBI dan SUN," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News