Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Susunan pengurus PT Bank Pan Indonesia Tbk (PNBN) melakukan perombakan. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) perseroan yang digelar pada Jumat (26/5) mengangkat Nelson Tampubolon sebagai Presiden Komisaris Bank Panin.
Selain itu, perubahan susunan direksi juga mengalami perubahan sehubungan dengan pengunduran diri Roosniati Salihin selaku Wakil Presiden Direktur dan Ahmad Hidayat sebagai direktur perseroan. Berdasarkan keterangan resmi Bank Panin, RUPS mengangkat dua tambahan direksi baru yakni Haryono Wongsonegoro dan Marlina Gunawan.
Baca Juga: Ada Covid-19, Bank Mandiri tak akan tekan anak usaha untuk tumbuh pesat di 2020
Nelson Tampubolon adalan mantan dewan komisioner OJK. Ia lahir tahun 1954 di Balige dan berdomisili di Jakarta. Ia menyelesaikan pendidikan Sarjana Ekonomi di Universitas Parahyangan Bandung pada tahun 1977 dan Program Pasca Sarjana Manajemen di Arthur D Little Management Institute Boston pada tahun 2004.
Nelson mulai meniti karir sebagai Staff di Kantor Akuntan Swasta (1977 -1980), menjabat sebagai Direktur Direktorat International di Bank Indonesia(1982-2012), Anggota Dewan Komisioner di OJK (2012-2017), Anggota Dewan Komisioner ex.Officio OJK di Lembaga Penjaminan Simpanan (2015-2017) dan menjabat sebagai Komisaris Utama di MNC Kapital Indonesia (2018-2019).
Mengundurkan diri sebagai Komisaris Utama di MNC Kapital Indonesia pada bulan Mei 2019 dan diangkat menjadi komisaris independen Bank Mayapada pada 21 Agustus 2019.
Baca Juga: Viral video nasabah asal Surabaya tak bisa tarik deposito, begini respons Bank BCA
Dengan demikian susunan pengurus Bank Panin berubah menjadi sebagai berikut:
Susunan Komisaris
Presiden Komisaris/Independen : Nelson Tampubolon *)
Wakil Presiden Komisaris/ : Lintang Nugroho
Komisaris Independen
Wakil Presiden Komisaris : Johnny *)
Wakil Presiden Komisaris : Chandra Rahardja Gunawan *)
Komisaris : Greg Terry*)
Komisaris Independen : Drs.H.Riyanto
*) Efektif setelah mendapat persetujuan dari OJK.