kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.403   -32,00   -0,19%
  • IDX 7.172   30,54   0,43%
  • KOMPAS100 1.044   3,16   0,30%
  • LQ45 813   1,58   0,19%
  • ISSI 225   0,08   0,04%
  • IDX30 425   1,08   0,25%
  • IDXHIDIV20 510   -0,54   -0,11%
  • IDX80 117   0,01   0,01%
  • IDXV30 121   -0,61   -0,50%
  • IDXQ30 140   0,12   0,08%

Elektronifikasi tiket kapal ferry bisa kurangi masalah manifest penumpang


Senin, 13 Agustus 2018 / 14:05 WIB
Elektronifikasi tiket kapal ferry bisa kurangi masalah manifest penumpang
ILUSTRASI. Antrean kendaraan memasuki kapal di Pelabuhan Merak


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. ASDP Indonesia Ferry bersama bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Kementerian BUMN berkomitmen melakukan elektronifikasi pembayaran tiket ferry.

Yusuf Hadi, Direktur Komersial ASDP Indonesia Ferry mengatakan, kerjasama ini bertujuan memberikan kemudahan tidak hanya bagi pengguna jasa penyeberangan. "Namun juga berbagai pihak yang berhubungan dengan alur bisnis perusahaan," kata Yusuf kepada kontan.co.id, Senin (13/8).

Selain itu dengan pembayaran dengan menggunakan uang elektronik ini diharapkan bisa meminimalisir potensi kebocoran pendapatan penyeberangan, keakurasian manifest dan memudahkan pencatatan data transaksi keuangan.

Ia menambahkan, penerapan layanan cashless diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan pengguna jasa dalam bertransaksi karena pembayaran akan lebih singkat dan transaksi dapat dilakukan dengan lebih aman.

Hingga Juni 2018, tercatat jumlah penumpang pejalan kaki yang dilayani ASDP mencapai 3,54 juta orang, roda dua mencapai 2,09 juta unit, dan roda empat mencapai 1,12 juta unit.

“Tentu kami menargetkan agar seluruh pengguna jasa kapal Ferry, dapat menerapkan program cashless ini, sehingga dapat menikmati pembayaran tiket dengan lebih mudah, cepat, aman dan nyaman,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×