Reporter: Anna Suci Perwitasari | Editor: Edy Can
JAKARTA. Direktur Bursa Efek Indonesia (BEI) Ito Warsito menyambut baik pungutan Otoritas Jasa Keuangan. Menurut Ito, pungutan sebesar 7,5% hingga 15% dari pendapatan usaha merupakan besaran yang wajar.
Ito menilai besaran itu merupakan batas maksimum. Menurutnya, pungutan yang nantinya tertuang dalam Peraturan Pemerintah ini bisa saja dibawah besaran tersebut. "Lagipula kan diberlakukan bertahap, dimana 2013 baru 50% dari maksimum, 2014 sekitar 75% dan 2015 baru full. Tapi nanti dilihat lagi dari kebutuhan OJK itu sendiri," tambah Ito.
Selama ini BEI bersama self regulation organization (SRO) lainnya juga sudah selalu menyetorkan pungutan ke pemerintah melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Setiap tahunnya BEI menyetorkan dana tersebut mencapai 7,5% dari pendapatan usahanya. "Untuk BEI sendiri sekitar Rp 50 miliar, tapi kalau ditambah SRO yang lain totalnya jadi sekitar Rp 75 miliar hingga Rp 100 miliar," ujarnya.
Nah, dengan adanya pungutan OJK ini, dana yang tadinya disetorkan ke Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan dialihkan ke OJK. Sehingga tidak akan ada setoran ganda yang diberikan SRO.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News