Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Bisnis perbankan Indonesia masih dipandang legit oleh investor asing. Maklum, margin bunga bersih (NIM) bank Tanah Air terbilang tinggi di kawasan Asia. Tak heran, daya tarik perbankan lokal kali ini memikat hati empat investor asing sekaligus.
Deputi Komisioner Bidang Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Irwan Lubis mengungkapkan, empat investor itu berasal dari Korea Selatan (Korsel), Taiwan dan Jepang. Mereka pun sudah menyatakan minatnya untuk mengakuisisi dua bank lokal. Dua di antara empat investor asing tersebut adalah China Construction Bank Corporation (CCB) dan Shinhan Bank.
"CCB sudah menemukan satu Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) 1 untuk diakuisisi. Bank BUKU 1 ini termasuk dalam enam bank yang harus divestasi," ujar Irwan, Kamis (13/3).
Menurut dia, Shinhan dan CCB sebenarnya belum meminta izin akuisisi secara formal ke OJK. Sebab, mereka masih mencari satu bank lagi untuk diakuisisi. Ini terkait aturan OJK yang mewajibkan investor asing mengakuisisi minimal dua bank kecil sekaligus untuk mempercepat konsolidasi perbankan.
Ada KCBA Selain Shinhan dan CCB, ada bank asal Taiwan dan Jepang yang bernafsu ekspansi di Indonesia. Irwan menuturkan, bank asal Taiwan tersebut telah membuka komunikasi dengan OJK terkait rencana akuisisi. Sedangkan bank asal Jepang berstatus kantor cabang bank asing (KCBA) yang telah beroperasi di Indonesia.
Skemanya, KCBA asal Negeri Sakura ini berniat membeli satu bank berukuran kecil dalam rangka ekspansi usaha. Pasca akuisisi, KCBA dan bank lokal itu akan merger atau membentuk holding untuk memperkuat posisi bisnisnya.
"Bank asal Jepang dan Taiwan masih penjajakan akuisisi. Baru komunikasi dengan OJK," ucap Irwan.
Serbuan sejumlah investor asing itu sejalan dengan kebijakan OJK. Irwan menyatakan, ada tiga faktor yang menjadi pertimbangan OJK dalam memberikan izin akuisisi bagi investor atau bank asing.
Pertama, mendukung konsolidasi perbankan. Bank asing wajib mengakuisisi lebih dari satu bank BUKU 1 dengan modal inti Rp 100 miliar hingga Rp 1 triliun atau BUKU 2 dengan modal inti Rp 1 triliun sampai Rp 5 triliun. Bank hasil akuisisi ini kemudian wajib digabung (merger).
Kedua, bank pendatang baru menyatakan minat untuk membiayai sektor prioritas yang ditetapkan pemerintah. Misalnya, kredit konstruksi. Ketiga, mengembangkan perbankan syariah. Ini merupakan upaya OJK untuk mendongkrak pangsa pasar syariah yang melambat meski ukurannya masih mini. Ketiga, OJK memperlonggar izin akuisisi karena telah menjalin kesepakatan resiprokal dengan sejumlah negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News